LombokPost – Pemerintah Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Komitmen tersebut ditandai dengan pembacaan Ikrar Kampung Bebas dari Narkoba, Jumat (19/6).
Pembacaan ikrar dipimpin Kepala Desa Sokong, Sutiadi. Dia mengatakan, Ikrar tersebut menjadi bagian upaya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan desa dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sutiadi menerangkan, dengan pembacaan ikrar tersebut, seluruh elemen masyarakat menyatakan kesiapan bersatu dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Kades Sambik Bangkol Bersyukur ada Jembatan Gantung
Selain itu, juga sebagai dukungan penuh terhadap program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk kepedulian sosial agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.
Sutiadi menegaskan, bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Akan tetapi dibutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga generasi muda.
Baca Juga: Stunting di Desa Kayangan Turun Jadi 10 Persen
“Komitmen ini menjadi langkah awal memperkuat peran masyarakat dalam menjaga lingkungan desa agar tetap aman dan terbebas dari pengaruh narkoba,” ujarnya.
Dalam ikrar tersebut juga ditegaskan komitmen untuk mempercepat pembentukan Kampung Bebas Narkoba berbasis komunitas.
Program ini diharapkan mampu menjadi benteng sosial yang efektif dalam mendeteksi dini, mencegah, serta menekan potensi peredaran narkoba di tingkat desa.
Sutadi berharap, Desa Sokong menjadi contoh bagi desa-desa lain di Lombok Utara dalam membangun gerakan kolektif melawan narkoba.
"Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, kami yakin bisa mewujudkan lingkungan sehat, aman, dan bebas dari narkoba," tutupnya.
Editor : Kimda Farida