LombokPost – Puluhan wali murid SDN 1 Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, mendatangi sekolah, Senin (22/6).
Mereka mempertanyakan kejelasan dana tabungan siswa yang hingga kini belum diterima.
Kedatangan para wali murid itu merupakan bentuk protes karena belum dikembalikannya uang tabungan anak-anak mereka.
Dalam pertemuan yang berlangsung di lingkungan sekolah, para orang tua meminta pihak sekolah segera memberikan kepastian terkait dana tersebut.
Kepala SDN 1 Sigar Penjalin Baiq Nurhasanah mengakui telah menggunakan dana tabungan siswa tersebut.
Di hadapan para wali murid, dia menyampaikan permohonan maaf. “Mohon maaf bapak ibu wali murid SDN 1 Sigar Penjalin kelas 1 sampai kelas 5,” ujarnya.
Baca Juga: KPBU PJU KLU Dapat Stimulan Rp 6,5 Miliar
Ia mengakui dana tersebut dipinjam dan berjanji akan mengembalikannya. Namun untuk saat ini dirinya belum mampu melakukan pembayaran karena masih berupaya mencari dana pengganti.
“Nanti saya akan bayar karena ini saya anggap sebagai utang saya” katanya.
Pengakuan tersebut membuat para wali murid kecewa. Pasalnya, sebagian besar dana tabungan itu telah direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya menjelang tahun ajaran baru.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku tabungan anaknya mencapai lebih dari Rp 2 juta.
Baca Juga: Siswa Baru Sekolah Rakyat Lombok Timur Dititip ke KLU
Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah.
Ia menyebut jumlah tabungan miliknya masih tergolong kecil dibandingkan wali murid lainnya.
Sebab, banyak di antara mereka yang memiliki simpanan hingga puluhan juta rupiah. "Pokoknya kami tidak mau tahu, tabungan anak kami harus diserahkan,” tegasnya.
Kepaa Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU M. Najib mengaku telah menerima informasi dugaan penyalahgunaan dana tabungan siswa. Nilainya mencapai Rp 300 juta lebih.
Baca Juga: Pemda KLU Luncurkan Platform Digital Sistem Pendataan dan Pemantauan Perkembangan Ternak
Dia mengatakan, sekolah sebenarnya sudah lama dilarang menghimpun maupun mengelola tabungan siswa secara langsung.
Larangan tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan beberapa tahun lalu.
Di situ ditegaskan bahwa sekolah dilarang menarik atau mengelola tabungan siswa.
Pengelolaan uang tabungan diperbolehkan dengan catatan melalui bank atau lembaga keuangan resmi.
Karena itu dia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan perbankan atau lembaga keuangan resmi apabila ingin menabung.
Baca Juga: Pemda KLU Sebut Dua Bangunan di Sempadan Pantai Gili Air Belum Lengkapi Izin
Selain lebih aman, sistem pengawasannya juga jelas sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan dana.
Najib mengatakan, kasus tersebut tanggung jawab pribadi pihak yang mengelola dana, bukan institusi sekolah maupun Dikbudpora.
Karena itu, pihak yang menggunakan dana tabungan siswa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Harus segera dikembalikan," tegasnya.
Editor : Kimda Farida