LombokPost – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai mengonsolidasikan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kualitas demokrasi.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu KLU Ria Sukandi mengatakan, ini merupakan agenda berkelanjutan pada masa non-tahapan pemilu.
Fokus pembahasannya adalah Implementasi Putusan MK Nomor 135 tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Baca Juga: Melihat Pelatihan Membuat Terasi dari LimbahTambak Udang di Lombok Utara
Ria Sukandi mengatakan, demokrasi tidak hanya dibicarakan saat pemilu berlangsung. Justru pada masa non-tahapan seperti sekarang, ruang diskusi harus terus dibuka.
"Agar berbagai isu strategis kepemiluan dapat dipahami bersama," ujarnya.
Selain implementasi putusan MK, juga dibahas sejumlah isu lain. Seperti wacana perubahan sistem representasi politik, parliamentary threshold, penguatan administrasi partai politik, keterwakilan perempuan dalam pencalonan.
Termasuk juga kepastian hukum mengenai pengunduran diri anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga: Wali Murid di Lombok Utara Tagih Rp 300 Juta Tabungan Siswa yang Dipakai Kepala Sekolah
Menurut Ria Sukandi, berbagai dinamika regulasi kepemiluan perlu terus dikaji secara terbuka.
Persoalan pencatutan nama masyarakat dalam keanggotaan partai politik yang kerap menjadi perhatian publik, juga menjadi pembahasan.
Ia menilai masukan dari partai politik menjadi bagian penting dalam memperkaya perspektif terhadap berbagai tantangan demokrasi yang terus berkembang.
Baca Juga: Siswa Baru Sekolah Rakyat Lombok Timur Dititip ke KLU
Karena itu, komunikasi dan dialog konstruktif terus dijaga agar setiap kebijakan maupun perubahan regulasi dapat dipahami secara komprehensif.
Editor : Kimda Farida