Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemda KLU Punya Perda Ketertiban Usaha

Habibul Adnan • Rabu, 1 Juli 2026 | 16:30 WIB
Totok Surya Saputra
Totok Surya Saputra

LombokPost - Pemda Kabupaten Lombok Utara saat ini memiliki peraturan daerah (Perda) tentang penegakan ketertiban usaha.

Yaitu tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. 

Satpol PP Kabupaten Lombok utara Totok Surya Saputra mengatakan, regulasi memberi kewenangan bagi pihaknya untuk melakukan tindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran usaha.

Secara umum, jelasnya, Perda tersebut mengatur 13 ruang lingkup. Salah satunya mengatur tertib usaha.

Terkait hal sebenarnya berada di bawah kewenangan OPD teknis, seperti proses perizinan.

"Tapi kita memiliki peran dalam menegakkan aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Perda Nomor 6 Tahun 2025 disahkan untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak releven.

Perda sebelumnya tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan kondisi sosial dan kebutuhan penataan wilayah.

13 objek penertiban dalam perda tersebut di antaranya tata ruang, jalan dan angkutan jalan, sungai dan sempadan pantai, serta kawasan tanpa rokok.

Kemudian mengatur reklame, menara telekomunikasi, pelayanan kesehatan, hingga penanganan tuna sosial.

Menurut Totok, keberadaan perda ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Akan tetapi menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan.

Karena itu, Totok berharap, dengan adanya perda itu, seluruh pelaku usaha semakin tertib dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sehingga tercipta lingkungan usaha tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Editor : Kimda Farida
#perda penegakan ketertiban usaha #perda di Lombok Utara #perda ketertiban usaha lombok utara #satpol pp klu #Pemda KLU