LombokPost - Permasalahan sampah di Kabupaten Lombok Utara (KLU) berpeluang ditangani melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Itu setelah adanya investor yang menawarkan kerja sama pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern.
Investor tersebut berasal dari Jakarta, PT MRS. Penawaran kerjasama bahkan telah disampaikan pihak investor kepada Pemda KLU melalui Sekda Sahbudin, beberapa waktu lalu.
Owner PT MRS Dedy Hernando Yahya mengaku, pihaknya telah membahas sejumlah peluang kerja sama pembangunan di Lombok Utara Salah satu fokus pada penanganan sampah.
Baca Juga: Realisasi PAD Kabupaten Lombok Utara Triwulan II Lewati Target. Tiga Gili Masih Jadi Andalan
Dedy mengatakan, pihaknya menawarkan teknologi pengolahan sampah yang diklaim tidak menghasilkan polusi udara.
Residu hasil pengolahan berupa fly ash masih dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku campuran semen, batako, hingga paving block.
Dedy menjelaskan, volume sampah di KLU yang diperkirakan mencapai sekitar 10 ton per hari masih tergolong kecil dibandingkan kapasitas pengolahan yang dimiliki perusahaannya.
Baca Juga: Pemda KLU Siapkan Wajah Baru di Perbatasan dengan Bangun Gapura di Wilayah Malaka
Karena itu, mesin yang digunakan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
"Yang pasti, sistem pengolahannya tidak memindahkan polusi sampah menjadi polusi udara," papar Dedy.
PT MRS memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menentukan bentuk kerja sama.
Selain melalui skema KPBU, perusahaan juga membuka opsi pembelian langsung maupun pembayaran bertahap.
Namun, ia menilai KPBU menjadi pilihan paling realistis mengingat kebutuhan pembangunan daerah masih cukup besar. Sementara di satu sisi, kemampuan fiskal pemerintah terbatas.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Eselon IV di Lombok Utara di-Non Job Jadi Staf Paling Renda
Sementara itu, Sekda KLU Sahabudin mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap setiap peluang kerja sama. Termasuk peluang kerjasama di sektor persampahan.
Meski demikian, seluruh tawaran investasi tetap akan dikaji sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah juga akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. "karena semuanya harus sesuai regulasi dan kebutuhan daerah," ujarnya.
Editor : Kimda Farida