Pemkab KLU Tegaskan Rp 818,4 Miliar dalam LHP BPK Bukan Kerugian Negara

Habibul Adnan • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 06:49 WIB
Malasiswadi
Malasiswadi

LombokPost – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) meluruskan informasi terkait angka Rp 818,4 miliar yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah memastikan, angka tersebut bukan kerugian negara maupun indikasi penyimpangan anggaran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Malasiswadi menjelaskan, itu merupakan total transaksi yang menjadi objek pemeriksaan BPK selama proses audit.

Sehingga angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai uang negara yang hilang ataupun temuan yang wajib dikembalikan.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK hanya memberikan rekomendasi berupa penyesuaian klasifikasi akun pada sejumlah transaksi belanja dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Baca Juga: Kelompok Nelayan KLU Semakin Produktif dan Aktif

Menurut Malasiswadi, dalam sistem akuntansi pemerintahan, setiap transaksi harus dicatat pada akun yang sesuai dengan karakteristik belanja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketepatan klasifikasi akun menjadi bagian penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang akurat, andal, mudah dipahami, serta dapat dibandingkan antarperiode.

"Rekomendasi BPK ini merupakan penyempurnaan administrasi dan penyajian laporan keuangan, bukan koreksi terhadap pelaksanaan kegiatan maupun bukti adanya kerugian keuangan daerah," tegasnya.

Ia menambahkan, KLU kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Satgas DBHCHT KLU Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Gili Air

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Lebih lanjut, Malasiswadi mengatakan seluruh hasil pemeriksaan telah dibahas bersama tim auditor BPK.

Dari pembahasan tersebut, pemerintah daerah bersama BPK menyusun action plan sebagai pedoman pelaksanaan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang diberikan.

"Saat ini seluruh rekomendasi sedang dan akan terus kami tindak lanjuti secara bertahap sesuai jadwal yang telah disepakati," katanya.

Tindak lanjut tersebut mencakup penyempurnaan proses perencanaan dan penganggaran, penguatan sistem pengendalian intern.

Baca Juga: Kelompok Nelayan KLU Semakin Produktif dan Aktif

Termasuk juga peningkatan kapasitas aparatur, pembenahan tata kelola keuangan dan aset daerah, serta percepatan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.

Pemkab KLU juga mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK secara utuh, objektif, dan proporsional.

Menurut Malasiswadi, angka yang tercantum dalam LHP harus dipahami sesuai konteks pemeriksaan, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru. 

Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Lombok Post
Malasiswadi lkpd lombok utara LHP BPK BPKAD KLU Pemda KLU