Satpol PP KLU Serahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai

Habibul Adnan • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:05 WIB
ROKOK BERBAGAI MEREK: Penyerahan rokok ilegal kepada Bea Cukai oleh Satpol PP KLU. Ini merupan hasil operasi di sejumlah tempat usaha.
ROKOK BERBAGAI MEREK: Penyerahan rokok ilegal kepada Bea Cukai oleh Satpol PP KLU. Ini merupan hasil operasi di sejumlah tempat usaha.

LombokPost – Satpol PP Kabupaten Lombok Utara (KLU) secara resmi menyerahkan hasil operasi rokok ilegal, Selasa (4/8).

Selama operasi berlangsung, total ada 12.191 batang rokok ilegal beserta 180 gram tembakau iris hasil yang berhasil diamankan. 

Seluruh barang bukti hasil Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu, diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram.

Rokok dengan berbagai merek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Barang bukti tersebut terdiri atas 514 bungkus atau 10.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Kemudian 100 bungkus atau 1.911 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta 9 bungkus atau 180 gram Tembakau Iris (TIS). 

Baca Juga: Pemda KLU Pastikan Harga Pupuk Subsidi Tetap Stabil

Sekretaris Satpol PP KLU M. Syihammudin mengatakan hasil operasi ditemukan di sejumlah wilayah di Lombok Utara.

Termasuk saat petugas gabung turun ke kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.

"Semuanya sudah kami serahkan kepada Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dan proses hukum lebih lanjut,"

Syihammudin menerangkan, Satpol PP memiliki tugas melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah.

Termasuk mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui operasi bersama serta sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: 943 Hektare Sawah di Lombok Utara Ditarget Terapkan Pertanian Modern

"Kami akan terus bersinergi melalui pengawasan lapangan dan edukasi kepada masyarakat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa KPPBC Mataram Muhammad Rasyidi menyampaikan, seluruh barang bukti menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

Selanjutnya akan dilakukan penelitian, penanganan, dan penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai.

Termasuk juga penindakan atas pelanggaran yang berpotensi merugikan penerimaan negara. 

Karena itu, kata Rasyidi, sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena berdampak terhadap berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca Juga: Sigar Penjalin Jadi Desa Pertama di KLU Anggarkan Insentif Kader TBo

Di samping itu, berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Dampak negatif lainnnya adalah, produk tanpa ketentuan cukai yang sah juga berpotensi merugikan konsumen.

Penyerahan barang bukti berlangsung di Kantor Satpol PP KLU, kemarin. Kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak Satpol PP KLU dan KPPBC Mataram.

Editor : Kimda Farida
rokok ilegal di KLU serahkan rokok ilegal ke bea cukai Bea Cukai Mataram operasi rokok ilegal di Gili satpol pp klu