Perjuangan Warga dalam Upaya Pemekaran Desa Persiapan Murangga, Lombok Utara Butuh Waktu 15 Tahun

Habibul Adnan • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 08:24 WIB
LAMA MENANTI: Warga mengikuti kegiatan penyerahan dokumen perbup tentang pembentukan Desa Persiapan Murangga, Rabu (5/8).
LAMA MENANTI: Warga mengikuti kegiatan penyerahan dokumen perbup tentang pembentukan Desa Persiapan Murangga, Rabu (5/8).

LombokPost - Penantian panjang masyarakat Murangga untuk memiliki desa sendiri mulai menemukan titik terang.

Harapan itu kini memasuki babak baru dengan diserahkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan Desa Persiapan Murangga, Rabu (5/8).

Waktu 15 tahun tentu bukan waktu yang singkat. Ada yang datang silih berganti, bahkan ada pula yang tak sempat menyaksikan cita-cita itu terwujud.

Dari satu pertemuan ke pertemuan berikutnya, telah dilalui. Dari pembahasan di tingkat masyarakat hingga pemerintah daerah, seolah menjadi dinamika dari perjuangan.

Waktu itulah yang dibutuhkan masyarakat Murangga. Harapan untuk memiliki desa sendiri, kini mulai memunculkan harapan.

Itu setelah Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyerahkan  dokumen Perbup tentang Desa Persiapan Murangga, Rabu (5/8).

Baca Juga: Desa Persiapan KLU Ditarget Definitif pada 2027

Bagi warga, Perbup tersebut bukan sekadar lembaran dokumen pemerintahan. Ia menjadi bukti bahwa perjuangan yang telah berlangsung hampir 15 tahun akhirnya bergerak menuju kenyataan.

Murangga merupakan desa persiapan hasil pemekaran dari Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.

Wilayahnya mencakup Dusun Rangsot Timur, Rangsot Barat, Lokok Menur dan Murpayung Daya.

Ketua Panitia Pemekaran Desa Persiapan Murangga Jaenudin, menjadi salah satu saksi panjangnya perjalanan tersebut.

Ia menyebut, masyarakat telah melewati proses yang tidak sebentar sebelum akhirnya sampai pada penyerahan Perbup.

Baca Juga: Pekan Apresiasi Sastra KLU 2026 jadi Ruang Berkreasi

Karena itu, terbitnya Perbup disambut dengan rasa syukur. Dia juga menegaskan, pemekaran itu bukan untuk bersaing dengan desa induk.

"Melainkan untuk bersama-sama membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan, ini sekaligus menggambarkan pesan yang ingin terus dijaga masyarakat Murangga.

Pemekaran bukanlah upaya memutus hubungan dengan Sigar Penjalin. Justru sebaliknya, desa induk dan desa persiapan diharapkan tetap berjalan berdampingan.

Hal serupa disampaikan Kepala Desa Sigar Penjalin Zawil Fadli. Pemerintah desa induk, kata dia, siap mendukung proses pembentukan Desa Persiapan Murangga.

Baca Juga: Pemda KLU Gelar Fashion Street, Perkuat Citra Daerah yang Kaya Budaya

Desa induk siap membantu kebutuhan proses pembentukan desa baru. Termasuk mengalokasikan 30 persen dari anggaran desa induk sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami dari desa induk siap membantu,” tegasnya.

Lokasi pembangunan Kantor Desa Persiapan Murangga juga sudah disiapkan. Yaitu akan dibangun di lahan yang merupakan hibah dari warga. "Lokasinya berada di Dusun Murpayung," terang Zawil.

Menurutnya, keberadaan kantor tersebut menjadi gambaran sederhana tentang bagaimana cita-cita membangun desa tidak hanya datang dari pemerintah.

Masyarakat sendiri ikut menyediakan ruang untuk tempat pelayanan pemerintahan yang selama ini mereka perjuangkan.

Editor : Redaksi Lombok Post
desa persiapan murangga Bupati KLU pemekaran desa di Lombok Utara Najmul Akhyar Desa Sigar Penjalin