LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan harmonisasi dua rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Harmonisasi digelar di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (11/8).
Dua regulasi yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada PT Bank NTB Syariah dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga.
Edward mengatakan, harmonisasi merupakan bagian dari kewenangan Kanwil Kemenkum untuk memastikan setiap regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan pemerintah daerah, serta kebutuhan masyarakat.
Dalam pembahasan Raperda penyertaan modal, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan penting.
Di antaranya terkait dasar dan tujuan penambahan modal yang perlu diperkuat dengan analisis investasi dan kajian kelayakan.
Baca Juga: Inovasi Olahan Lele Lingsar Tembus Pasar Oleh-Oleh Khas Lombok
Tim juga menyoroti penyesuaian penyertaan modal dengan kemampuan keuangan daerah, mekanisme terhadap penyertaan modal yang belum terealisasi, serta status Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2022.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperbup tentang Pedoman Penanganan Perkara, masukan diberikan terhadap sistematika regulasi, konsistensi penggunaan istilah, pengelompokan materi muatan, serta ketepatan pengacuan pasal dan ayat.
Perbaikan tersebut dinilai penting agar aturan lebih sistematis, mudah diterapkan, sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih atau duplikasi pengaturan.
Rapat turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran, Kepala Bagian Perekonomian beserta jajaran Setda Kabupaten Lombok Utara, serta Tim Ahli penyusunan Raperda penyertaan modal.
Setelah seluruh materi dibahas, kedua rancangan regulasi disepakati untuk dilanjutkan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum NTB akan menerbitkan surat selesai pengharmonisasian sebagai bagian dari tahapan pembentukan kedua regulasi tersebut.
Baca Juga: Sinyal Pilgub 2029? Ini Kata Politisi PDIP Soal Mesranya Pemkot Mataram dan Pemprov NTB
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
“Melalui harmonisasi, kami memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Milawati.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers