Kades di Lombok Utara Minta Pemda Buka Akses Kelola Aset

Habibul Adnan • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Budiawan
Budiawan
LombokPost – Para Kepala Desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta Pemda membuka ruang pengelolaan sejumlah aset dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ini dinilai menjadi solusi terbatasnya transfer Dana Desa (DD) menyusul pemangkasan transfer dari pemerintah pusat. 

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU Budiawan mengatakan, pengurangan DD menghambat desa dalam menjalankan pembangunan.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan melalui penambahan bantuan keuangan maupun membuka peluang kerjasama.

Peluang kerjasama itu misalnya pengelolaan aset daerah dengan pemerintah desa. Budiawan mengaku, hal ini sudah disampaikan kepada pemerintah daerah pada saat Rakor AKAD. 

"Mana kira-kira aset daerah yang kemudian belum bisa dimanfaatkan maksimal oleh daerah, itu bisa atau dapat dikerjasamakan, dikelola pihak desa sesuai mekanisme yang berlaku,” usulnya.

Menurut dia, sejumlah aset Pemda KLU berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi desa.

Seperti tanah berupa sawah dan kebun, maupun bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal. 

Baca Juga: 32 Tahun Terabaikan, Bendungan Pengga Akhirnya Dinormalisasi

Pengelolaan dapat dilakukan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, atau hak guna pakai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, aset daerah tetap produktif sekaligus memberi ruang bagi desa meningkatkan PADes.

AKAD juga mendorong agar sejumlah objek wisata yang telah ditetapkan melalui SK bupati dapat dikerjasamakan dengan pemerintah desa. Potensi tersebut dinilai cukup besar, baik kawasan wisata perbukitan maupun pesisir.

Budiawan mencontohkan lahan Pasar Kuliner di Desa Tanjung. Lahan tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal sejak beberapa tahun terakhir.

Pihaknya pernah mengajukan peminjaman lahan untuk Sekretariat BUMDes Tanjung, namun belum mendapatkan izin.

Kepala Desa Gondang Supriadi turut mendorong adanya kerja sama pengelolaan aset Pemda dengan pemerintah desa.

Ia mencontohkan Pasar Gondang yang berstatus sebagai pasar desa, tapi sepenuhnya dikelola pemerintah daerah.

Padahal, ada beberapa kegiatan yang bisa dikerjasamakan dalam pengelolaan Pasar Gondang.

Seperti pengelolaan tempat parkir. Dengan demikian, ada pendapatan yang masuk ke kas desa.

Menurut Supriadi, selain pengelolaan pasar dan sektor wisata, lahan milik Pemda yang menganggur dan tidak produktif juga dapat dioptimalkan.

Dia sangat sepakat agar pengelolaan dilakukan bersama melalui mekanisme kerja sama.

Editor : Kimda Farida
Sumber : kades di lombok utara, AKAD KLU, kades tanjung, budiawan, kades gondang
festival malaka pemdes malaka Festival bahari Desa Malaka Lombok Utara Pemda KLU