LombokPost – Polres Lombok Utara mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dlam Operasi Antik Rinjani 2026. Dari 14 tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Kabag Ops Polres Lombok Utara AKP Fatoni mengatakan, seluruh tersangka juga telah menjalani tes urine.
Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif sebagai penyalahguna narkotika.
Pengungkapan tersebut terdapat di lima kecamatan di KLU. Di mana seluruhnya ditemukan kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
"Ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika telah menyebar ke seluruh wilayah Lombok Utara," kata Fatoni.
Dia menambahkan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap hingga keluar wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Polisi melakukan pengembangan ke Desa Sembalun, Lombok Timur, serta wilayah Lombok Barat.
Baca Juga: Desa-Desa di Lombok Utara Komitmen Perangi Narkoba dari Bawah
Salah satu kasus bermula dari pengungkapan di Desa Loloan, Kecamatan Bayan. Dari kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga ke Sembalun.
Di lokasi itu, petugas menemukan barang bukti narkotika dengan berat lebih dari 10 gram.
Polisi juga menemukan adanya jalur pasokan narkotika dari luar Lombok Utara. Dalam pengungkapan di Kecamatan Kayangan misalnya, barang haram itu diketahui berasal dari wilayah Lombok Timur.
Sementara keterlibatan dua anak yang masih berstatus pelajar menjadi perhatian tersendiri. Salah satunya berdomisili di Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan.
Sementara satu lainnya berasal dari Desa Pemenang, Kecamatan Pemenang.
Fatoni menyebut kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak hanya menyasar kalangan dewasa.
Tetapi sudah menyentuh ke kalangan anak-anak di bawah umur. "Keduanya tidak ditahan," jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP KLU Serahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai
Fatoni menerangkan, untuk penanganan tersangka kasus narkoba di bawah umur dilakukan melalui mekanisme khusus.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mereka diwajibkan lapor sembari mengikuti proses hukum. Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan mereka.
“Agar yang bersangkutan juga tetap bisa melaksanakan pendidikan,” jelas Fatoni.
Dalam Operasi Antik Rinjani 2026, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 17,36 gram dan ganja 12,68 gram.
Baca Juga: Atlet KLU Mentereng di Porprov, DPRD Sarankan Pemda Bangun GOR
Selain itu, polisi mengamankan uang tunai Rp 1.831.000, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
Ancaman pidana terhadap para tersangka bervariasi sesuai peran dan pasal yang dikenakan.
Mulai dari pidana penjara hingga ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup untuk ketentuan tertentu.
Editor : Kimda Farida