Tambak Udang Sambik Elen Dipasangi Tanda Peringatan

Habibul Adnan • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:12 WIB
PAPAN PERINGATAN: Tim saat turun melakukan verifikasi di lokasi tambak udang di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.
PAPAN PERINGATAN: Tim saat turun melakukan verifikasi di lokasi tambak udang di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.

LombokPost – Persoalan dugaan luapan limbah tambak yang mencemari perairan di wilayah Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, mendapat tindak lanjut serius.

Tim dari Pemerintah Provinsi NTB telah turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi.

Bahkan, di lokasi tambak kini telah dipasangi tanda peringatan yang menerangkan bahwa kawasan tersebut dalam pengawasan.

"Ya, kaml juga menurunkan tim, ikut mendampingi" kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU Husnul Ahadi.

Dia mengaku, begitu beredar kabar adanya pencemaran, pihaknya langsung menyampaikan ke Pemprov. Hal ini dilakukan karena lokasi tambak tersebut menjadi kewenangan provinsi.

Pemerintah provinsi langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lokasi.

Pemeriksaan juga melibatkan tim penegakan hukum lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Husnul, posisi Pemkab KLU dalam penanganan kasus tersebut lebih kepada fungsi pendampingan.

Kewenangan teknis terkait perizinan dan langkah penegakan hukum berada pada pemerintah provinsi dan pusat.

Baca Juga: Perjuangan Warga dalam Upaya Pemekaran Desa Persiapan Murangga, Lombok Utara Butuh Waktu 15 Tahun

“Untuk seperti apa hasilnya dan apa tindakannya, semua kewenangan dari pusat dan provinsi,” jelas Husnul kepada Lombok Post.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap kegiatan usaha sebenarnya telah menjadi kewajiban yang melekat pada setiap pelaku usaha.

Setiap izin atau dokumen lingkungan yang dimiliki badan usaha memuat kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Mulai dari SPPL, UKL-UPL hingga AMDAL, seluruhnya mengatur kewajiban pelaku usaha dalam mengelola lingkungan.

Secara normal, pelaku usaha juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan kepada pemberi izin secara berkala.

Baca Juga: Desa Persiapan KLU Ditarget Definitif pada 2027

Anggota Komisi II DPRD KLU Raden Nyakradi menilai evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambak menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Karena itu, dia meminta pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap satu lokasi yang kini menjadi sorotan.

“Yang di provinsi itu yang harus mengevaluasi semuanya. Makanya sekarang bolanya ada pada provinsi,” kata Nyakradi.

Meski demikian, Nyakradi menegaskan pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab.

Terutama pengawasan terhadap kondisi lingkungan. “Karena bagaimanapun juga kabupaten punya wilayah,” jelasnya.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Akses BBM Nelayan Lombok Utara Tetap Terjaga

DPRD KLU berharap pemerintah provinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas tambak udang yang beroperasi di Lombok Utara.

Menurut Nyakradi, persoalan lingkungan tidak boleh hanya dilihat dari kasus yang sedang viral. “Itu mungkin salah satu, tapi yang lain bagaimana,” katanya.

Editor : Kimda Farida
pencemaran tambak udang tambak udang sambik elen desa sambik elen bayan Lombok Utara