LombokPost - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memiliki inovasi dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan.
Melalui inovasi yang dinamai Adminduk bagi Penyandang Disabilitas, ODGJ dan Lansia (APDOL), petugas mendatangi langsung warga yang membutuhkan pelayanan.
Bagi sebagian orang, mengurus dokumen kependudukan mungkin perkara sederhana. Cukup datang ke kantor pelayanan, mengambil antrean, lalu menunggu proses administrasi selesai.
Namun, kemudahan itu tidak selalu dirasakan semua warga. Bagi penyandang disabilitas, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maupun lanjut usia (lansia) dengan keterbatasan mobilitas, perjalanan menuju kantor pelayanan justru bisa menjadi persoalan tersendiri.
Baca Juga: Festival Drumband Jenjang SD-SMP di Lombok Utara, Upaya Mendukung Pendidikan Karakter
Di tengah kondisi tersebut, Dinas Dukcapil KLU memilih tidak sekadar menunggu. Melalui inovasi APDOL, petugas justru bergerak mendatangi warga yang membutuhkan.
Sekretaris Dinas Dukcapil KLU Arif Aryadi mengatakan APDOL telah berjalan sejak tahun 2022. Ini bagian dari upaya memastikan pelayanan Adminduk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan adminduk tidak boleh hanya mudah diakses oleh masyarakat yang mampu datang ke kantor pelayanan.
Kelompok masyarakat dengan keterbatasan juga memiliki hak sama untuk memiliki dokumen kependudukan.
Melalui APDOL, petugas Dukcapil mendatangi langsung tempat tinggal atau lokasi keberadaan warga yang membutuhkan.
Pelayanan kemudian disesuaikan dengan kondisi masing-masing penerima layanan.
Pendekatan tersebut menjadi penting, khususnya bagi ODGJ maupun warga lansia.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pelayanan persuasif dan humanis.
Baca Juga: Pemda KLU Ambil Langkah Darurat, Droping Air ke Gili Trawangan
“Pelayanannya kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat. Tidak bisa semua diperlakukan sama, karena kebutuhan dan kondisi mereka berbeda,” jelas Arif.
Dia menambahkan, APDOL bukan sekadar inovasi untuk menyelesaikan dokumen kependudukan.
Program tersebut juga menjadi cara memastikan kelompok rentan tetap tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Kepemilikan dokumen adminduk sendiri menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah.
Karena itu, keterbatasan fisik, psikologis maupun mobilitas dipastikan tidak membuat seseorang kehilangan hak administratifnya sebagai warga negara.
Baca Juga: KPBU atau Pinjaman Langsung lewat APBD? Utang SMI untuk Perbaikan Jalan Rusak di Lombok Tengah
Arif menjelaskan, APDOL juga menandai perubahan pola pelayanan di Dinas Dukcapil KLU.
Sebab, dengan inovasi ini, pemerintah lebih aktif mendatangi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
“Jadi bukan hanya menunggu masyarakat datang. Dalam kondisi tertentu, kita harus proaktif mencari dan mendatangi masyarakat yang membutuhkan,” kata Arif.
Inovasi APDOL turut berkontribusi dalam capaian Innovative Government Award (IGA) 2023, yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.
Terlepas dari penghargaan itu, kata Arif, hal lebih penting adalah memastikan pelayanan benar-benar dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Kimda Farida