LombokPost — Tiga unit insinerator telah disiapkan untuk mengolah sampah di Gili Trawangan. Hanya saat ini alat tersebut belum beroperasi. Targetnya sudah bisa dioperasikan secara penuh sebelum akhir tahun.
Dari tiga unit tersebut, satu merupakan insinerator buatan Korea dengan kapasitas pengolahan sekitar 5 ton sampah per hari.
Sementara dua unit lainnya merupakan produksi dalam negeri yang dibuat PT Dodika Prabsco Resik Abadi dengan kapasitas sekitar 10-15 ton per hari.
Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) R Andry Indryasworo mengatakan, jika melihat kapasitas tiga alat tersebut, pihaknya optimistis mampu mengurangi persoalan sampah di Gili Trawangan.
Dia berharap tiga unit insinerator itu mampu beroperasi secara optimal.
Menurut Andry, produksi sampah di Gili Trawangan mencapai sekitar 17 ton per hari.
Karena itu, keberadaan insinerator diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam penanganan sampah di kawasan wisata tersebut.
Baca Juga: Jaringan Air di Gili Trawangan Dikabarkan Sudah Mulai Hidup Kembali
Namun, sebelum dioperasikan secara penuh, alat tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan pengujian dan perizinan.
Salah satunya uji emisi yang dilakukan untuk memastikan kemampuan dan keamanan alat dalam mengolah sampah secara termal.
Perwakilan PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Karlina Prabowo Sanger mengatakan, dua mesin produksi perusahaannya telah tersedia.
Hanya saja, keduanya belum dioperasikan karena masih menunggu sejumlah tahapan perizinan. “Ada step perizinan yang semuanya sedang berjalan,” ujarnya.
Sebagai produsen, pihaknya mengaku tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan sampah dengan metode termal. Mesin yang diproduksi juga telah menjalani uji emisi dengan memperhatikan parameter yang dipersyaratkan.
Dia menegaskan, pihaknya taat terhadap semua aturan. "Terutama terkait P30 dalam metode termal. Kami sudah uji emisi dengan memperhatikan parameter. Semua sesuai P30, seperti cerobong SNI,” jelasnya.
Baca Juga: Teknologi Lokal Pangkas Volume Sampah 95 Persen, Siap Perkuat Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU Husnul Ahadi mengatakan, pemerintah daerah terus mempercepat proses perizinan pengoperasian insinerator tersebut. Saat ini, TPST Gili Trawangan telah memiliki dokumen UKL-UPL. Namun, dokumen khusus terkait pengelolaan sampah secara termal masih harus disiapkan.
“Di TPST Gili Trawangan memiliki dokumen UKL-UPL, tapi belum ada dokumen pengelolaan termal. Jadi dibentuk dokumen itu dulu,” katanya.
Husnul menjelaskan, setelah dokumen dimasukkam dalam sistem OSS, terdapat ketentuan perizinan yang mengarah pada kewajiban AMDAL. Pemda kemudian berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan adanya pengecualian sehingga proses perizinan tidak harus melalui AMDAL.
“Kami sudah koordinasi dengan kementerian. Diminta pemda mengajukan permohonan agar tidak harus AMDAL sebagai pengecualian perizinan. Sudah mengajukan, prosesnya paralel,” ungkapnya.
Baca Juga: Ancam Citra Pariwisata NTB, Dewan Lobar-KLU Desak Langkah Cepat Penanganan Krisis Air Gili Trawangan
Dia menerangkan, seluruh proses perizinan tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat bulan. Pemda berharap tidak ada kendala sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai target. “Kita usahakan on the track. Sebelum Desember beroperasi secara lengkap,” tegasnya.
Setelah perizinan rampung, DLH KLU juga akan memberikan pelatihan teknis kepada tenaga yang bertugas di TPST Gili Trawangan. Pelatihan tersebut berkaitan dengan tata cara pengelolaan sampah menggunakan metode termal.
Perwakilan Pusdal Lingkungan Hidup Bali dan Nusra Hanif Kusumasamita mengatakan, persoalan sampah merupakan masalah yang dihadapi secara nasional. Karena itu, pemerintah pusat turut melakukan pendampingan agar inovasi pengolahan sampah tetap berjalan sesuai ketentuan.
Editor : Kimda Farida