PMK Masih Nihil, KLU Tetap Perketat Pengawasan Ternak

Habibul Adnan • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 19:07 WIB
Tresnahadi
Tresnahadi

LombokPost - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih nihil.

Kendati demikian, pemerintah tetap memperketat pengawasan untuk mencegah penyakit tersebut kembali masuk ke wilayah KLU.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) KLU Tresnahadi mengatakan, kondisi KLU saat ini masih berada pada indikator hijau atau bebas PMK.

Namun, kewaspadaan tetap ditingkatkan menyusul kembali ditemukannya kasus PMK di sejumlah wilayah Pulau Lombok.

Baca Juga: Dinas Dukcapil Lombok Utara Layani Adminduk Kelompok Rentan Melalui APDOL

“Kita memang sedang giat-giatnya untuk melaksanakan vaksinasi PMK, sesuai dengan arahan dari pusat,” ungkap Tresnahadi.

Menurut dia, PMK sebenarnya pernah menyerang ternak milik masyarakat di Lombok Utara beberapa tahun lalu.

 Penanganan dilakukan hingga sebagian besar ternak yang terpapar berhasil sembuh. Meski demikian, terdapat pula ternak yang tidak berhasil diselamatkan.

Pengalaman tersebut menjadi perhatian DKPPP agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Terlebih, PMK kini kembali ditemukan pada ternak di daerah lain di Provinsi NTB.

Baca Juga: DPRD KLU Minta Pemda Tetapkan Penanganan Krisis Air Bersih Gili sebagai Prioritas Darurat Daerah

Tresnahadi menyebut, dari informasi yang diterimanya, saat ink kasus PMK ditemukan di Lombok Timur, yang mencapai lebih dari 140 ekor ternak. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi agar tidak menyebar ke KLI.

Salah satu potensi penyebaran yang diwaspadai adalah mobilitas atau migrasi ternak antarkabupaten.

Baca Juga: Ancam Citra Pariwisata NTB, Dewan Lobar-KLU Desak Langkah Cepat Penanganan Krisis Air Gili Trawangan

Karena itu, pengawasan terhadap ternak yang masuk ke KLU menjadi salah satu langkah utama yang dilakukan.

Pengawasan terutama dilakukan di pasar hewan. Petugas kesehatan hewan ditempatkan untuk memeriksa kondisi ternak sebelum diperbolehkan masuk dan diperjualbelikan. 

DKPPP KLU juga mewajibkan ternak yang didatangkan dari luar daerah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Dokumen tersebut diterbitkan oleh daerah asal ternak sebagai salah satu jaminan kesehatan sebelum ternak masuk ke KLU. 

Editor : Kimda Farida
cegah pmk penyakit ternak Penyakit Mulut dan Kaki DKP3 Kabupaten Lombok Utara Pemda KLU