50 Pelaku UMKM Lombok Utara Ikuti Diseminasi Layanan AHU Online

Habibul Adnan • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 19:25 WIB
EDUKASI UMKM: Para pelaku UMKM Lombok Utara saat mengikuti Diseminasi Layanan AHU Online.
EDUKASI UMKM: Para pelaku UMKM Lombok Utara saat mengikuti Diseminasi Layanan AHU Online.

Lombok Post - Para pelaku UMKM di Lombok Utara mengikuti  kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online. Di sini mereka diberikan pemahaman terkait pentingnya legalitas usaha.

Mengurus legalitas usaha selama ini kerap dibayangkan sebagai proses panjang dan melelahkan. Harus datang ke kantor pemerintahan, menyiapkan beragam dokumen, hingga menghadapi tahapan administrasi yang tidak selalu dipahami pelaku usaha.

Namun, gambaran tersebut perlahan berubah. Digitalisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) membuat pengurusan legalitas badan usaha kini dapat dilakukan secara daring. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kemudahan ini menjadi pintu masuk membawa usaha informal naik kelas.

Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online yang digelar di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (10/9). Sebanyak 50 pelaku UMKM mengikuti kegiatan tersebut.

Salah seorang peserta Baiq Murniati, menilai kegiatan tersebut memberikan pemahaman baru bagi pelaku UMKM. Terutama mengenai pentingnya legalitas usaha dan bagaimana proses pengurusannya dapat dilakukan melalui layanan digital.

Baca Juga: PUPR-PKP KLU Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Menurutnya, selama ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa legalitas bukan sekadar dokumen administratif. Legalitas justru dapat menjadi bekal penting ketika usaha hendak dikembangkan. Termasuk untuk mengakses pembiayaan maupun memperluas pasar.

Bagi Murniati, penjelasan teknis mengenai layanan AHU Online juga menjadi bagian yang paling membantu. Peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya legalitas, tetapi juga diperkenalkan dengan tahapan penggunaan layanan secara daring.

Kemudahan tersebut dinilai penting bagi UMKM di KLU yang jumlahnya mencapai sekitar 23 ribu. Sebagian di antaranya masih menjalankan usaha secara informal sehingga belum memiliki badan hukum yang dapat memperkuat posisi usaha mereka.

Baca Juga: 943 Hektare Sawah di Lombok Utara Ditarget Terapkan Pertanian Modern

Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum NTB Puri Adriatik Chasanova mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan pemahaman masyarakat. Khususnya terkait layanan hukum yang kini semakin mudah diakses secara digital.

Menurut Puri, masyarakat perlu mengetahui bahwa berbagai layanan AHU tidak lagi harus dilakukan dengan mendatangi kantor pemerintahan secara langsung. Melalui sistem AHU Online, proses dapat dilakukan secara cepat, mudah, transparan, dan mandiri.

"Di samping itu, memberikan informasi jelas mengenai prosedur dan persyaratan, serta melatih kemampuan masyarakat Lombok Utara untuk mengakses layanan secara mandiri, efektif, dan efisien," ujar Puri.

Baca Juga: Peternak Kambing Perah Lombok Utara Didorong Optimalkan Pakan Lokal dan Pemasaran Digital

Dia berharap, setelah mengikuti kegiatan tersebut, pelaku UMKM maupun pemangku kepentingan di KLU tidak lagi mengalami kendala dalam mengakses layanan AHU.

Kemudahan diharapkan memperkuat legalitas usaha sekaligus mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Dengan memahami layanan AHU Online, para pelaku UMKM tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pemerintahan untuk mengurus legalitas. Semua bisa dilakukan dari genggaman tangan, cepat, dan transparan," tegasnya.

Editor : Kimda Farida
AHU online desiminasi layanan AHU online Pelatihan UMKM UMKM Lombok Utara Lombok Utara