LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mulai memetakan potensi kelapa Lombok Utara untuk dikembangkan sebagai komoditas yang mendapat pelindungan Indikasi Geografis (IG).
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dan kunjungan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita. Pemetaan dilakukan untuk menggali karakteristik, kualitas, reputasi, sentra produksi, kelompok penghasil hingga potensi produk turunan kelapa di Lombok Utara.
“Lombok Utara memiliki areal kelapa yang cukup luas. Karena itu, perlu kita petakan lebih dalam, bukan hanya dari sisi jumlah produksi, tetapi juga karakteristik, sentra produksi, kelompok penghasil, hingga produk turunannya yang mungkin memiliki kekhasan dan berpotensi memperoleh pelindungan Indikasi Geografis,” ujar Anna.
Potensi kelapa Lombok Utara cukup besar. Areal perkebunannya mencapai sekitar 11.500 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah.
Kecamatan Tanjung menjadi salah satu sentra dengan areal terluas, sekitar 3.550 hektare. Komoditas kelapa juga dibudidayakan di berbagai kawasan lain karena relatif sesuai dengan kondisi wilayah Lombok Utara.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Ikuti DSK, Bahas Penguatan Standar Layanan Bantuan Hukum
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara Rizal menjelaskan, selama ini hasil kelapa banyak dipasarkan dalam bentuk kelapa gelondongan yang telah dikupas maupun kopra.
Sebagian produk bahkan telah dipasarkan untuk kebutuhan ekspor.
Tim KI Kanwil Kemenkum NTB melihat salah satu karakteristik yang perlu dikaji adalah ukuran buah kelapa Lombok Utara yang relatif lebih besar. Namun, karakteristik tersebut masih harus diperkuat dengan data dan kajian ilmiah untuk memastikan keterkaitannya dengan faktor geografis.
Tidak hanya buah kelapa, Kemenkum NTB juga mendorong pemetaan terhadap produk turunannya. Di antaranya virgin coconut oil (VCO), kopra, dan berbagai produk olahan kelapa.
Kajian tersebut penting untuk melihat apakah produk memiliki karakteristik atau kekhasan yang dipengaruhi faktor alam maupun faktor manusia di wilayah Lombok Utara.
Dalam koordinasi tersebut, Kemenkum NTB juga menggali perkembangan potensi Indikasi Geografis lainnya di Lombok Utara.
Salah satunya Kakao Ijo Kajuman yang saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara Tresnahadi menyambut baik dukungan Kanwil Kemenkum NTB. Menurutnya, Kanwil Kemenkum NTB sebelumnya telah memberikan dukungan dalam pengembangan Indikasi Geografis di Lombok Utara.
Salah satu yang telah berhasil mendapatkan sertifikat IG adalah Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.
Sementara Kakao Ijo Kajuman masih dalam tahap persiapan. Pemkab Lombok Utara tengah menyiapkan sejumlah tahapan, termasuk proses pendaftaran varietas lokal dan dokumen yang diperlukan sebelum pengajuan Indikasi Geografis.
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB Sanistrya Utaya mendorong Pemkab Lombok Utara memperkuat koordinasi dengan pihak terkait dalam proses tersebut.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Perkuat Pengawasan Notaris, Tekankan Kepatuhan Aturan PMPJ Terbaru
Termasuk rencana fasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis Kakao Ijo Kajuman yang sebelumnya diinformasikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemetaan yang dilakukan Kemenkum NTB juga menemukan sejumlah komoditas lain yang berpotensi dikaji untuk pelindungan Kekayaan Intelektual.
Di antaranya beras Tanjung, durian, alpukat lokal, dan kacang mete.
Khusus Beras Tanjung, Tim KI Kanwil Kemenkum NTB memberikan perhatian terhadap penggunaan nama tersebut dalam permohonan merek secara perseorangan.
Kemenkum NTB mendorong pemerintah daerah lebih dahulu memetakan kualitas, reputasi, karakteristik, serta keterkaitan Beras Tanjung dengan wilayah geografis Tanjung apabila komoditas tersebut akan dikembangkan sebagai potensi Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan, pemetaan potensi IG merupakan langkah awal untuk memastikan produk unggulan daerah mendapatkan pelindungan yang tepat.
“Yang kita dorong bukan sekadar pendaftaran, tetapi bagaimana potensi daerah dapat diidentifikasi, dibuktikan kekhasannya, kemudian dilindungi dan dikembangkan sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para petani dan produsen,” ujar Milawati.
Menurutnya, pelindungan Indikasi Geografis bukan sekadar memberikan identitas hukum terhadap suatu produk. Lebih jauh, IG diharapkan mampu menjaga reputasi produk khas daerah sekaligus membuka peluang peningkatan nilai tambah dan daya saing.
Baca Juga: Tiga Raperbup Bima Diharmonisasi Kemenkum NTB, Satu Dikembalikan untuk Diformulasi Ulang
Karena itu, Kemenkum NTB akan melanjutkan koordinasi bersama Pemkab Lombok Utara untuk memetakan potensi kelapa secara lebih komprehensif.
Pemetaan akan mencakup sentra produksi, kelompok penghasil, karakteristik produk, hingga produk turunan. Pendampingan terhadap Kakao Ijo Kajuman serta komoditas potensial lainnya juga akan diperkuat menuju pelindungan Indikasi Geografis.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers