LombokPost — Pemerintah Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga mendorong warganya agar memahami pentingnya menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) secara prosedural.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah warga menjadi korban praktik perekrutan ilegal maupun perlakuan tidak layak di negara tujuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Sambik Bangkol Suhaedi dalam acara Diskusi Tematik Jaringan Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (JP2MI) tingkat desa.
Kegiatan yang diselenggarakan PANCAKARSA tersebut melibatkan keluarga PMI serta mantan PMI.
Suhaedi mengatakan, persoalan PMI masih menjadi perhatian, termasuk di Desa Sambik Bangkol.
Baca Juga: BAZNAS KLU Himpun Donasi untuk Korban Gempa NTT dan Kebakaran Sade
Menurutnya, PMI yang berangkat melalui jalur prosedural maupun nonprosedural membutuhkan pemahaman mengenai proses keberangkatan dan perlindungan pekerja migran.
“Warga diminta untuk menjadi PMI yang prosedural dan mendapatkan pelayanan yang baik sebagai PMI prosedural,” kata Suhaedi.
Menurut dia, keberangkatan secara prosedural memberikan perlindungan lebih baik.
Sebaliknya, keberangkatan melalui jalur nonprosedural berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, terutama ketika pekerja menghadapi masalah di tempat penampungan maupun negara tujuan.
Karena itu, masyarakat diingatkan tidak mudah tergiur bujuk rayu tekong atau calo yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Baca Juga: 50 Pelaku UMKM Lombok Utara Ikuti Diseminasi Layanan AHU Online
Informasi mengenai proses penempatan dan pekerjaan harus dipastikan terlebih dahulu melalui jalur resmi.
Suhaedi mengapresiasi kehadiran PANCAKARSA yang selama ini turut membantu pemerintah desa dalam melakukan pendampingan terhadap PMI dan eks PMI.
Kerja sama tersebut telah berjalan sejak 2018 dan dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sambik Bangkol.
Baca Juga: Pemda KLU Ambil Langkah Darurat, Droping Air ke Gili Trawangan
Suhaedi berharap, kegiatan sosialisasi dan pendampingan PMI terus dilakukan. Dia tidak menginginkan ada warganya yang mendapatkan perlakuan tidak layak ketika berada di tempat penampungan sebelum keberangkatan maupun setelah bekerja di negara tujuan.
Selain perlindungan saat bekerja di luar negeri, menurut Suhaedi, perhatian juga perlu diberikan kepada keluarga PMI dan eks PMI.
Mereka harus mendapat pendampingan serta keterampilan untuk mengembangkan ekonomi keluarga. "agar tidak terus-menerus bolak-balik menjadi PMI,” tutupnya.
Editor : Kimda Farida