LombokPost – Rencana pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Lombok Utara.mulai mendapat pijakan lebih kuat. Itu setelah proyek tersebut tercatat dalam daftar rencana proyek KPBU pemerintah pusat.
Masuknya proyek APJ Lombok Utara dalam daftar rencana KPBU nasional atau Public-Private Partnership Book (PPP Book) 2026 tentu menjadi kabar menggembirakan. Sebab, ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum proyek bergerak menuju transaksi dengan badan usaha.
Ketua Sekretariat Simpul KPBU APJ KLU Hermanto mengatakan, saat ini Pemda tengah mematangkan proses penyiapan proyek. Proses ini kata dia, mendapat dukungan pemerintah pusat melalui Project Development Facility (PDF).
Dukungan PDF diberikan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Saat ini, Pemda KLU juga mematangkan perjanjian pendampingan dengan PT PII. “Perjanjian pendampingan sudah sekitar 80 persen matang,” kata Hermanto.
Baca Juga: Jalan Provinsi Masih Gelap, PJU Hanya Dianggarkan Rp 2 Miliar, DPRD Dorong Pemerataan
Hermanto menjelaskan, perjanjian tersebut bukan kontrak KPBU dengan badan usaha. Melainkan perjanjian pendampingan untuk membantu pemerintah daerah menyiapkan proyek hingga menuju tahapan transaksi.
Sejumlah tahapan akan mendapat dukungan melalui fasilitas tersebut. Di antaranya capacity buildinh bagi anggota DPRD KLU. Peningkatan kapasitas ini untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme dan rencana KPBU APJ.
“Teman-teman DPRD mungkin ingin mengetahui lebih jauh terhadap rencana KPBU pemerintah. Itu makanya kita selenggarakan capacity building,” ujarnya.
Pemerintah juga akan melakukan market sounding atau penjajakan minat pasar. Tahapan ini menjadi ruang bagi calon investor maupun perusahaan untuk mengetahui rencana investasi yang disiapkan Pemkab Lombok Utara.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyusunan pra-studi kelayakan (pre-feasibility study/pra-FS). Secara regulasi, tahapan tersebut dapat berlangsung hingga sembilan bulan. Namun, Pemkab Lombok Utara bersama PT PII menargetkan prosesnya dipangkas menjadi empat hingga lima bulan.
Baca Juga: Pemda KLU Siapkan BTT untuk Memenuhi Pasokan Air Bersih di Gili
Hasil penyiapan proyek akan menjadi dasar masuk ke tahap penyusunan dokumen transaksi dan pengadaan badan usaha. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, proses kontrak ditargetkan berlangsung sekitar Oktober 2027.
Setelah kontrak dengan badan usaha terbentuk, proyek masuk tahap manajemen dan pelaksanaan konstruksi. Waktu konstruksi membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 12 bulan. Dengan tahapan tersebut, manfaat pembangunan APJ ditargetkan mulai dirasakan masyarakat pada tahun 2028.
“Semoga kalau lancar, 2028 sudah kita bisa nikmati proses ini, lampunya dan seterusnya,” tutup Hermanto.
Plt Kepala Dinas Perhubungan KLU M. Iwan Asmara mengatakan, progres KPBU PJU sudah berjalan cukup jauh. Beberapa tahapan sudah dilalui. Mulai dari uji publik, studi awal, hingga kerja sama dengan pihak luar daerah. "Kini sudah memasuki tahap koordinasi lintas kementerian," jelasnya.
Baca Juga: Pemda Lombok Utara Mulai Perkuat Kualitas dan Kompetensi Calon PMI
Menurutnya, melalui skema KPBU, seluruh pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) di KLU berada dalam satu sistem terintegrasi. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas pengelolaan dan pemeliharaan lampu jalan.
Dia menambahkan, pemerintah ingin semua lampu yang ada di KLU masuk dalam skema KPBU. Dengan begitu, pengelolaannya lebih fokus. "Dan pemeliharaannya terjamin. Penerangan jalan tidak terganggu,” jelas Iwan.
Editor : Kimda Farida