Desa Tanjung Tetap Dipertahankan, Kelurahan Baru Disiapkan

Habibul Adnan • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 10:47 WIB
Dr Iwan Tanjung Sukarna
Dr Iwan Tanjung Sukarna

LombokPost – Tim pengkaji telah melakukan pengkajian terkait pembentukan Kelurahan Tanjung. Hasil kajian sementara menunjukkan status desa tidak akan dihapus atau dialihkan menjadi kelurahan.

Tim pengkaji justru merekomendasikan pembentukan Kelurahan Tanjung secara berdampingan dengan Desa Tanjung. 

Ketua Tim Pengkaji Pembentukan Kelurahan Tanjung Dr. Iwan Tanjung Sukarna menjelaskan, kajian perubahan status Desa Tanjung menjadi kelurahan telah berjalan sekitar empat bulan. Kajian melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi lintas disiplin ilmu.

Metode yang digunakan antara lain survei, wawancara mendalam dengan sejumlah tokoh, serta focus group discussion (FGD). 

Hasilnya menunjukkan, mayoritas unsur masyarakat Desa Tanjung belum menghendaki desa tersebut dikonversi sepenuhnya menjadi kelurahan.

Baca Juga: Unram Dampingi UMKM Kelapa Lombok Utara Benahi Rantai Pasok, Perkuat Daya Saing

Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah itu menerangkan, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Masyarakat mempertimbangkan aspek kultural, sosiologis dan sejarah Desa Tanjung yang dinilai melekat kuat. 

Karena itu, tim merekomendasikan Desa Tanjung tetap dipertahankan sebagai entitas desa. Pada saat yang sama, Kelurahan Tanjung dapat diinisiasi dan dibentuk secara berdampingan.

Untuk memenuhi kebutuhan luasan wilayah, tim mengusulkan agar wilayah kelurahan mencakup kawasan di sebelah barat Desa Jenggala. 

Skema tersebut sekaligus diharapkan dapat mendorong integrasi tata wilayah perkotaan dan kawasan pesisir.

Baca Juga: KLU Borong Dua Penghargaan Nasional, Dapat Insentif Rp2 Miliar

Iwan menyebut dukungan terhadap pembentukan kelurahan cukup kuat. Namun, dukungan tersebut diberikan dengan satu catatan penting, yaitu entitas dan status Desa Tanjung tetap dipertahankan.

Dalam skema pemerintahan kelurahan nantinya, kepala dusun yang wilayahnya masuk ke kawasan kelurahan dapat dialihkan menjadi kepala lingkungan. 

Berbeda dengan pemerintahan desa, tata kelola kelurahan berada langsung di bawah pemerintah daerah, dengan pembiayaan bersumber dari APBD dan perangkat birokrasi berbasis ASN.

Baca Juga: PUPR-PKP KLU Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi bahan pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya dalam pembentukan Kelurahan Tanjung. 

Kajian dan verifikasi seluruh persyaratan tetap menjadi tahapan penting sebelum kebijakan tersebut ditetapkan. 

Editor : Kimda Farida
pembentukan kelurahan iwan tanjung Desa Tanjung Lombok Utara Kelurahan Tanjung Pemda KLU