Dua Kelurahan Baru di Lombok Utara Bukan Hasil Peningkatan Status Desa

Habibul Adnan • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 14:57 WIB
Prayitno Basuki
Prayitno Basuki

LombokPost – Rencana pembentukan kelurahan baru di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai menemui titik terang.

Tim pengkaji memastikan, skema yang disiapkan bukan perubahan status desa menjadi kelurahan.

Desa yang sudah ada tetap dipertahankan, sementara kelurahan akan dibentuk sebagai entitas pemerintahan baru.

Hal itu terungkap dari hasil kajian pembentukan Kelurahan Pemenang dan Kelurahan Tanjung.

Kedua kajian tersebut sama-sama mengarah pada skema pembentukan kelurahan yang berdampingan dengan desa eksisting.

Tim Pengkaji Pembentukan Kelurahan Pemenang Prayitno Basuki mengatakan, berdasarkan kajian teknis, persyaratan umum, serta sejumlah aspek lainnya, pembentukan Kelurahan Pemenang dinilai layak.

Namun, kajian tersebut masih harus dituntaskan, terutama terkait kepastian luasan wilayah.

Dosen Universitas Mataram itu menegaskan, Kelurahan Pemenang nantinya bukan hasil peningkatan status Desa Pemenang Barat maupun Desa Pemenang Timur.

Kedua desa tersebut tetap berdiri dan menjalankan pemerintahan masing-masing.

“Jadi kelurahan ini bukan peningkatan status. Berdiri sendiri Kelurahan Pemenang. Pemenang Barat dan Pemenang Timur tetap eksis,” katanya kepada Lombok Post.

Baca Juga: Tari Kontemporer Lombok “Cracked” Tembus Panggung Internasional di Malaysia

Dalam rancangan awal, Kelurahan Pemenang akan mencakup delapan dusun. Wilayah tersebut direncanakan berasal dari sejumlah dusun yang berada di bagian barat dan timur wilayah Pemenang.

Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luas wilayah delapan dusun tersebut. Pengukuran dilakukan oleh tim tata ruang Dinas PUPR KLU.

Prayitno menjelaskan, kepastian luasan menjadi bagian penting karena pembentukan kelurahan mensyaratkan luas wilayah minimal lebih dari tujuh kilometer persegi. Karena itu, hasil pengukuran akan menjadi salah satu dasar untuk menuntaskan kajian.

“Masih menunggu hasil pengukuran ulang yang dilakukan teman-teman tata ruang di Dinas PUPR,” ujarnya.

Sementara itu, skema serupa juga muncul dalam kajian pembentukan Kelurahan Tanjung. Tim pengkaji yang dipimpin Dr. Iwan Tanjung Sukarna telah melakukan kajian selama sekitar empat bulan dengan melibatkan akademisi lintas disiplin ilmu.

Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah tersebut mengatakan, setelah dilakukan berbagai tahap pengkajian, tim merekomendasikan agar Desa Tanjung tetap dipertahankan sebagai entitas desa. Pada saat bersamaan, Kelurahan Tanjung dapat dibentuk sebagai pemerintahan baru yang berdiri berdampingan dengan desa.

Untuk memenuhi kebutuhan luasan wilayah, tim mengusulkan kawasan di sebelah barat Desa Jenggala masuk dalam cakupan calon Kelurahan Tanjung. Skema tersebut diharapkan sekaligus mendukung integrasi tata wilayah perkotaan dan kawasan pesisir.

Iwan mengatakan dukungan terhadap pembentukan kelurahan cukup kuat. Namun, dukungan itu disertai catatan bahwa keberadaan dan status Desa Tanjung tetap dipertahankan.

Rekomendasi tim pengkaji selanjutnya menjadi bahan bagi Pemkab KLU untuk menentukan langkah pembentukan kedua kelurahan tersebut. Kajian teknis, pengukuran wilayah, serta verifikasi seluruh persyaratan tetap harus diselesaikan sebelum kebijakan ditetapkan.

Editor : Kimda Farida
pembentukan kelurahan kelurahan pemenang kelurahan di lombok utara Kelurahan Tanjung Pemda KLU