Pemda KLU Juga Lirik Skema KPBU Pembangunan Jalan

Habibul Adnan • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 16:33 WIB
KPBU LAGI: Perbaikan bahu jalan di jalur Pusuk beberapa waktu lalu. Untuk mengoptimalkan pembangunan jalan, Pemda KLU mewacanakan skema KPBU.
KPBU LAGI: Perbaikan bahu jalan di jalur Pusuk beberapa waktu lalu. Untuk mengoptimalkan pembangunan jalan, Pemda KLU mewacanakan skema KPBU.

LombokPost – Setelah penerangan jalan umum (PJU), Pemkab Lombok Utara (KLU) kembali melirik skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kali ini, giliran infrastruktur jalan yang hendak didorong melalui keterlibatan pihak swasta.

Gagasan tersebut muncul di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Pemkab KLU menilai mengandalkan APBD secara reguler membuat penanganan seluruh kebutuhan infrastruktur jalan berjalan bertahap dan belum mampu menjangkau semua ruas yang membutuhkan penanganan.

Wakil Bupati KLU Kusmalahadi Syamsuri mengatakan, KPBU perlu dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif pembiayaan. Menurutnya, kebutuhan pembangunan jalan jauh lebih besar dibanding kemampuan APBD.

Baca Juga: Pembangunam APJ Lombok Utara Masuk Daftar Rencana KPBU Nasional

“Ya karena kondisi fiskal kita terbatas. Sekarang kalau kita ingin memenuhi semua (tuntutan masyarakat), tentu itu hal yang belum bisa kita lakukan,” ungkap Kusmalahadi.

Selama ini, pembangunan jalan dilakukan secara proporsional di setiap kecamatan. Penentuan ruas mempertimbangkan sejumlah kriteria, termasuk tingkat kerusakan dan urgensi penanganannya.

Namun, pola tersebut tak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Sebab, dalam satu kecamatan bisa terdapat banyak ruas jalan yang membutuhkan penanganan.

Karena itu, Wabup Kusmalahadi meminta OPD teknis tidak hanya melihat tingkat kerusakan jalan. Potensi ekonomi yang dapat tumbuh setelah akses dibangun juga perlu menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Kades di Lombok Utara Minta Pemda Buka Akses Kelola Aset

Kusmalahadi menjelaskan, kebutuhan masyarakat juga beragam. Ada ruas yang membutuhkan pemeliharaan, peningkatan kualitas, hingga pembukaan akses baru untuk menghubungkan wilayah. Perbedaan kebutuhan tersebut tentu berpengaruh terhadap besaran anggaran yang diperlukan.

Pemkab, lanjutnya, tetap mengalokasikan belanja modal untuk infrastruktur jalan setiap tahun. Namun, pemerintah daerah juga perlu mencari pola pembiayaan agar pembangunan bisa dilakukan dengan kualitas yang baik, memiliki manfaat jangka panjang, serta mencakup volume pekerjaan yang lebih besar.

Dalam konteks itulah KPBU dilirik. Keterlibatan badan usaha diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap APBD. “Bukan masalah (KPBU) menarik atau tidak sebenarnya," katanya.

Baca Juga: Putri Mahkota Swedia Kunjungi KLU, Bawa Isu Ekonomi Biru hingga Konservasi

Menurutnya, ini salah satu alternatif pembiayaan yang bisa diambil dalam kondisi keterbatasan fiskal daerah. "Kalau kita nge-push anggaran APBD untuk menuntaskan satu permasalahan, tentu tidak cukup,” tegasnya.

Salah satu proyek yang dinilai layak dikaji adalah Jalan Lingkar Utara. Meski status ruas tersebut masih menjadi bagian yang perlu dikaji, Wabup melihat pembangunan jalur itu berpotensi membuka konektivitas sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat dan UMKM.

“Kalau menggunakan murni APBD, satu tahun APBD nggak mungkin selesai. Biayanya (jalan lingkar) hampir Rp 500 miliar lebih,” ungkapnya.

Baca Juga: PMK Masih Nihil, KLU Tetap Perketat Pengawasan Ternak

Pemkab juga didorong mengkaji sumber penerimaan yang dapat menjadi bagian dari skema kompensasi KPBU. Salah satunya potensi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Wacana “serba KPBU” tersebut mulai dipertanyakan legislatif. Anggota DPRD KLU Raden Nyakradi mempertanyakan urgensi menyerahkan pembangunan infrastruktur publik kepada pihak ketiga.

Menurutnya, pemerintah daerah mendapat mandat dari masyarakat untuk bekerja memenuhi kebutuhan pelayanan publik. Karena itu, pemda dinilai perlu mengoptimalkan kemampuan fiskal, kerja birokrasi, serta inovasi pemerintah sebelum memilih skema kerja sama dengan badan usaha.

Nyakradi Dia meminta pemerintah tidak kehilangan peran utama dalam memenuhi pelayanan dasar masyarakat. Jika hampir seluruh kebutuhan pelayanan publik diarahkan melalui skema KPBU, perlu dipastikan agar kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.  

Editor : Pujo Nugroho
KPBU jalan pemda KLU KPBU jalan infrastruktur jalan lombok utara infrastruktur jalan