LombokPost – Tahapan pemekaran 26 desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) memasuki babak baru.
Itu setelah Gubernur NTB menerbitkan surat yang memuat kode register desa persiapan bagi desa-desa persiapan tersebut.
Sekda KLU Sahabudin membenarkan telah keluarnya kode register itu. Ini menunjukkan bahwa hasil verifikasi Tim Penataan Desa Provinsi NTB terhadap dokumen usulan pemekaran desa di KLU dinyatakan lengkap.
Tidak hanya kelengkapan administrasi yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Hasil verifikasi faktual terhadap desa-desa yang diusulkan juga dinyatakan sesuai dengan dokumen persyaratan penataan desa.
“Atas hasil verifikasi tersebut, usulan penataan desa oleh Kabupaten Lombok Utara dinyatakan memenuhi syarat untuk diberikan kode register Gubernur,” terang Sahabudin.
Baca Juga: PUPR-PKP KLU Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi
Sahabudin menjelaskan, terbitnya kode register desa persiapan menjadi dasar bagi Bupati untuk mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan. Ketentuan itu tercantum dalam poin keempat surat tersebut.
Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah meminta Bupati Lombok Utara segera menindaklanjutinya dengan menetapkan dan melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Persiapan di 26 wilayah pemekaran.
“Kita minta secepatnya. Lebih cepat lebih bagus,” kata Hakamah.
Menurut dia, proses pemekaran desa telah melalui tahapan yang panjang.
Karena itu, setelah kode register diterbitkan, pemerintah daerah dinilai perlu segera masuk ke tahapan berikutnya agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan pemerintahan di desa persiapan.
Baca Juga: PMK Masih Nihil, KLU Tetap Perketat Pengawasan Ternak
“Pelantikannya tergantung Bupati, kebijakan Bupati. Tetapi saya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara meminta Bupati sesegera mungkin melakukan pelantikan pejabat di 26 desa pemekaran tersebut,” tegasnya.
Hakamah mengatakan, draft nama calon pejabat pelaksana desa persiapan juga telah disiapkan oleh Dinas DP2KBPMD.
Dengan demikian, menurut dia, proses selanjutnya tinggal penerbitan SK Bupati dan pelantikan.
Editor : Kimda Farida