Lombok Post – Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu Kabupaten Lombok Utara (KLU) berharap dapat diakomodasi seluruhnya dalam kebijakan pemerintah pusat. Yaitu kebijakan diangkat menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2027.
"Kami meminta agar tidak ada tenaga yang ditinggalkan dalam proses penataan status dan kepegawaian," kata Ketua Forum PPPK Paro Waktu KLU Agus Ibrahim.
Harapan itu disampaikan Forum PPPK Paro Waktu KLU saat bertemu dengan Bupati Najmul Akhyar, Jumat (2/10).
Dalam pertemuan itu, mereka meminta kejelasan nasibnya, terutama menyangkut kebijakan pemerintah pusat dan komitmen pemerintah daerah.
Agus Ibrahim mengatakan, pihaknya berharap pemerintah memperjuangkan seluruh tenaga PPPK paro waktu agar dapat diakomodasi.
Menurutnya, setiap profesi dan tenaga yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan memiliki peran penting dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Terbitkan Kode Register 26 Desa Persiapan KLU
“Kami berharap pemerintah tetap berupaya agar tenaga paruh waktu diakomodasi semua, tanpa ada pilih kasih,” kata Agus.
Agus menerangkan, Pemda KLU telah mengajukan data tenaga PPPK paro waktu kepada pemerintah pusat.
Dari sekitar 2.500 tenaga yang diusulkan, pihaknya berharap seluruhnya mendapat kepastian diangkat jadi PPPK penuh waktu.
Bupati KLU Najmul Akhyar memastikan pemerintah terus memperjuangkan nasib tenaga PPPK paro waktu ke pemerintah pusat.
Baca Juga: PMK Masih Nihil, KLU Tetap Perketat Pengawasan Ternak
Ia menyampaikan, pemerintah pusat telah merespons persoalan tersebut dan menyiapkan alokasi anggaran untuk kebutuhan PPPK.
“Saya harapkan kawan-kawan di PPPK tenang, tidak perlu risau atau ribut-ribut. Anggarannya sudah disediakan,” kata Najmul.
Najmul menjelaskan, dalam kebijakan ke depan, PPPK akan berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat.
Baca Juga: Ancam Citra Pariwisata NTB, Dewan Lobar-KLU Desak Langkah Cepat Penanganan Krisis Air Gili Trawangan
Dengan perubahan tersebut, para pegawai nantinya harus siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait penempatan.
Termasuk juga soal penggajian. Hak keuangan mereka menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
“Sekarang yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah mengatur distribusi PPPK ini ke mana saja,” katanya.
Editor : Kimda Farida