Perkenalkan SIPENDA, Kini Bayar Pajak di KLU Tak Perlu ke Kantor Bapenda

Habibul Adnan • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 14:23 WIB
MEMUDAHKAN:.Petugas dar Bapenda KLU mensosialisasikan penggunaan SIPENDA kepada wajib pajak di Gili Trawangan.
MEMUDAHKAN:.Petugas dar Bapenda KLU mensosialisasikan penggunaan SIPENDA kepada wajib pajak di Gili Trawangan.

LombokPost— Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghadirkan sistem pembayaran pajak yah lebih mudah. Yaitu pembayaran berbasis digitalisasi via online.

Wajib pajak cukup mengakses aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Daerah (SIPENDA). 'Yang memungkinkan wajib pajak membayar kewajibannya tanpa harus datang ke kantor," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU Tridarma Sudiana. 

Dia mengatakan, SIPENDA dirancang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Terlebih, wajib pajak memiliki batas waktu pembayaran hanya 10 hari kerja setelah bulan berjalan berakhir.

Menurutnya, selama ini wajib pajak, termasuk yang berada di kawasan tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air) memiliki kesibukan menjalankan usaha. Di sisi lain, mereka tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Dimas Erlangga, Putra KLU Berbagi Cerita Raih Beasiswa di Forum ABC

Dengan SIPENDA, proses pembayaran dapat dilakukan langsung dari tempat usaha. Wajib pajak tidak perlu meluangkan waktu dan biaya untuk mendatangi kantor Bapenda.

Selain memberikan kemudahan, sistem tersebut diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan pembayaran tepat waktu. Dengan demikian, beban maupun potensi denda akibat keterlambatan pembayaran dapat ditekan. "Itu dasar kita kenapa kita harus membuat sistem seperti ini," katanya.

Penerapan SIPENDA juga diharapkan dapat mengurangi mobilitas petugas Bapenda. Proses yang sebelumnya membutuhkan interaksi dan pelayanan secara langsung diarahkan menjadi lebih efisien melalui sistem digital.

Persoalan lain yang ingin dijawab melalui digitalisasi tersebut adalah tingkat kepatuhan wajib pajak. Tridarma menyebut tingkat kepatuhan pajak di KLU saat ini masih berada di bawah 50 persen.

Baca Juga: 26 Desa Persiapan di Lombok Utara Segera Diisi Pj Kades

Karena itu, penerapan SIPENDA akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, aplikasi tersebut menyasar wajib pajak berskala besar, terutama wajib pajak dengan nilai pembayaran pajak bulanan relatif tinggi.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda KLU Muhammad Wahyu Darmawan mengatakan, digitalisasi sektor pendapatan daerah sudah menjadi kebutuhan di era saat ini. Sistem tersebut dinilai dapat membuat proses pemungutan, penagihan dan pembayaran pajak lebih efisien.

Menurut Wahyu, digitalisasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meminimalkan potensi kebocoran dan penyimpangan. Sistem pembayaran yang tercatat secara digital dinilai membuat proses lebih mudah dipantau.

Baca Juga: Panggung KLU Got Talent yang diinisiasi Bhayangkari KLU Jadi Wadah Generasi Muda Ekpresikan Bakat

Selain itu, pemerintah daerah ingin memperluas transaksi nontunai dalam pembayaran pajak daerah. Pembayaran melalui transfer dan sistem digital membuat transaksi lebih aman, mudah dilacak dan efisien.

Pemkab KLU menargetkan penggunaan SIPENDA dapat diperluas kepada lebih banyak wajib pajak. Untuk mendukung target tersebut, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap, baik melalui kegiatan tatap muka maupun secara daring.

Editor : Kimda Farida
SIPENDA sistem pembayaran pajak bayar pajak online bayar pajak Bapenda KLU