DPRD KLU Minta Pemda Tegas Tertibkan Sepeda Listrik di Gili

Habibul Adnan • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 16:18 WIB
Hakamah
Hakamah

LombokPost  – Keberadaan sepeda listrik yang di kawasan Gili Trawangan disebut semakin menjamur. Terhadap kondisi in, Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) diminta tegas dengan cara melakukan penertiban.

Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah mengatakan, kawasan wisata Gili selama ini dikenal dengan kearifan lokal. Seperti dengan penggunaan sepeda dan cidomo sebagai alat transportasi. Daya tarik Gili ini kita pertahankan,” kata Hakamah.

Menurutnya, penggunaan sepeda listrik untuk kebutuhan tertentu masih dapat dipertimbangkan. Seperti kondisi darurat, menuju fasilitas kesehatan, tempat ibadah, maupun kebutuhan warga lanjut usia. 

Baca Juga: Pemda KLU Terus Matangkan Persiapan MTQH 2027

Sementara penggunaan untuk jasa penyewaan secara luas perlu memiliki dasar hukum yang jelas. “Kalau tidak disewakan, menurut saya masih untuk kebutuhan tertentu. Tetapi ini sudah menjamur. Yang jelas tidak ada izin,” tegasnya.

Hakamah menyebut, penyelenggaraan perhubungan di KLU saat ini diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021.

Karena itu, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan diminta tegas menerapkan aturan tersebut, termasuk memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: Perkenalkan SIPENDA, Kini Bayar Pajak di KLU Tak Perlu ke Kantor Bapenda

Saat ini sedangan dilakukan pembahasan perubahan perda itu. Sebelum perubahan perda itu disahkan, Hakamah meminta Pemkab KLU menegakkan aturan yang berlaku saat ini. 

“Setahu saya, saat ini belum ada dasar hukum sepeda listrik itu beroperasi untuk sewa-menyewa. Jadi pemerintah daerah harus tegas,” tandasnya.

Editor : Kimda Farida
wakil ketua dprd klu tegas sepeda listrik gili sepeda listrik di tiga gili sepeda listrik hakamah