Dua Tahun Buron, Terduga Curanmor Ditangkap di Masbagik

Habibul Adnan • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:04 WIB
BURON DUA TAHUN: Terduga pelaku curanmor di Gangga akhirnya berhasil diamankan unit Reskrim Polres KLU.
BURON DUA TAHUN: Terduga pelaku curanmor di Gangga akhirnya berhasil diamankan unit Reskrim Polres KLU.

LombokPost – Pelarian terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Gangga, kini berakhir. Setelah dua tahun diburu, pria berinsial DA, 30 tahun, itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lombok Utara.

Dia dibekuk di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (18/10) lalu. DA merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Juni 2024.

Polisi mengamankan DA setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Masbagik.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Setiap perkara pidana, kata dia, akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polres KLU Amankan 14 Tersangka Narkotika, Dua Diantaranya Pelajar

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra menjelaskan, informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Masbagik menjadi titik awal penangkapan.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat hingga berhasil mengamankan DA.

"Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Wilandra.

Kasus ini bermula pada 13 Juni 2024 di Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga. Saat itu, korban Alfian Aegi datang ke lokasi untuk membeli sapi. 

Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan sebelum masuk ke kandang untuk memilih sapi.

Baca Juga: Polres Lombok Utara Catat Angka Kriminalitas Meningkat

Namun, sekitar 30 menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. 

Korban bersama penjual sapi lainnya dan sejumlah warga sempat melakukan pencarian, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Utara. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 juta. Selain sepeda motor, uang tunai Rp 7,6 juta yang disimpan di dalam jok kendaraan juga ikut hilang.

Wilandra menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan. Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan mendalami seluruh keterangan dan bukti yang ada.

"Kami akan melanjutkan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum" ujarnya.

Editor : Akbar Sirinawa
polres KLU curanmor di lombok utara pencurian sepeda motor satreskrim polres klu terduga pelaku