LombokPost – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengaku masih ada perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Bahkan, dua perusahaan kini masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) KLU, Evi Winarni, mengungkapkan, dari dua perusahaan tersebut, satu perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara satu perkara lainnya masih dalam proses hukum.
“Pemerintah daerah juga telah melakukan penindakan terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi bermasalah dalam proses penempatan PMI,” ungkap Evi.
Karena itu, tegasnya, pengawasan terhadap perusahaan penempatan PMI akan terus dilakukan. Ini sebagai upaya mencegah praktik keberangkatan nonprosedural yang berpotensi menimbulkan persoalan serius, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: Belum Punya Sekolah Rakyat, Mataram Kirim 9 Anak ke Lombok Utara
Pemda KLU juga tengah menyiapkan penertiban terhadap dua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Lembaga tersebut, kata Evi, diduga tidak memiliki kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) yang jelas dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Evi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri. Masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan, kejelasan visa, kontrak kerja, serta keterampilan yang dibutuhkan.
Dia menegaskan, calon PMI harus memahami secara detail pekerjaan yang akan dijalani, besaran gaji, jam kerja, hingga perlindungan yang diperoleh. “Jangan sampai berangkat bekerja ke luar negeri tanpa memahami isi kontraknya," sarannya.
Evi juga mengingatkan masyarakat terkait ketentuan penempatan PMI ke sejumlah negara. Keberangkatan untuk bekerja ke kawasan Arab, katanya, masih berada dalam skema moratorium.
Baca Juga: Dubes Australia Tinjau Riset BRIN di Lombok Utara, Limbah Udang dan Pakan Lobster Jadi Fokus
Sementara penempatan ke Malaysia, saat ini berlaku skema zero cost atau bebas biaya penempatan.
Karena itu, masyarakat diminta mewaspadai pihak-pihak yang meminta uang hingga jutaan rupiah dengan berbagai alasan.
Direktur Perkumpulan Panca Karsa Aprilina mendorong DPRD KLU mempercepat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan PMI.
Baca Juga: Lokok Reban Cup 2026: Turnamen Mini Soccer Pertama di KLU, Jadi Ajang Merajut Persaudaraan
Menurutnya, regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian perlindungan bagi calon PMI, PMI, mantan PMI, hingga keluarga yang ditinggalkan.
Dia menambahkan, pihaknya telah menjalankan enam program di lima desa dampingan di KLU. Salah satu upaya yang selama ini dilakukan adalah memberikan edukasi mengenai migrasi aman hingga tingkat dusun.
Aprilina berharap program-program pendampingan tersebut dapat disinergikan dengan kegiatan pemerintah daerah. Termasuk melalui kelompok pemberdayaan dan program PKK.
Editor : Prihadi Zoldic