“Informasi yang kami dapatkan dari rekan pelaku, AL ini memiliki amalan yang ketika mereka beraksi, korban dibuat tertidur pulas. Kasusnya juga tahun 2016 pernah seperti ini,” beber Kasatreskrim Polres Lobar AKP Dhafid Siddiq, Jumat (12/6) lalu.
AL diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tahun 2016 lalu, pria yang memiliki lima cucu ini juga pernah dipenjara dua tahun. Lantaran kasus serupa. Ia mencuri barang berharga milik warga yang sedang tertidur.
Yang terbaru, 30 Oktober 2019 lau ia mencuri di BTN LA Resort dari rumah salah satu warga atas nama Made Ardana. Bersama seorang rekannya Jae, 25 tahun, yang telah ditangkap terlebih dulu, ia mengambil sejumlah barang elektronik hingga uang tunai.
“Mereka mengacak-acak rumah korban dan mengambil barang berharga di dalamnya. Anehnya pemilik rumah dibuat tidur pulas tak sadar aksi pelaku,” ungkap Siddiq.
Adapun barang berharga yang diambil diantaranya dua unit handphone, satu unit TV LED, pecahan uang ringgit, dolar Amerika, dolar Singapura, rupee India, dan pecahan uang Yuan China. Sehingga total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 8,8 juta.
Atas aksinya ini, korban kini kembali terancam dipenjara. Ia mengaku menyesali aksinya karena merasa usianya sudah terlalu tua untuk dipenjara. Namun ia membantah jika memiliki ilmu sirep atau ilmu tertentu yang bisa membuat korban tertidur pulas.
“Saya cuma diajak nunnggu di luar rumah. Tidak ada ilmu apa-apa. Saya kapok dan menyesal,” kelit AL kepada wartawan. (ton/r3) Editor : Administrator