Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mulai 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Wajah

Marthadi • Kamis, 18 Desember 2025 | 12:06 WIB

Ilustrasi SIM card dengan KK dan NIK.
Ilustrasi SIM card dengan KK dan NIK.
LombokPost - Cara daftar kartu SIM di Indonesia bakal berubah total. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan registrasi SIM card menggunakan wajah atau face recognition, mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat mengatakan regulasi tersebut saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi internal dan eksternal, setelah sebelumnya melalui proses konsultasi publik.

“Kita sudah menerima berbagai masukan dan memasukkannya ke dalam rancangan. Sekarang sedang proses harmonisasi. Kalau semuanya lancar, dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” ujar Edwin saat Talkshow Registrasi Biometrik di Jakarta, Rabu (17/12).

Sebelum diterapkan secara penuh, Komdigi akan memberlakukan masa transisi selama enam bulan, dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2026.

Pada periode ini, registrasi SIM card dengan face recognition masih bersifat sukarela.

“Selama enam bulan itu masih sukarela. Tapi setelah 1 Juli 2026, setiap kartu seluler baru wajib menggunakan face recognition,” tegas Edwin.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan seluruh operator seluler telah bersiap menjalankan kebijakan tersebut.

Namun, kewajiban registrasi biometrik ini tidak berlaku bagi pelanggan lama.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menjelaskan bahwa aturan ini hanya diterapkan untuk pelanggan baru.

“Mulai 1 Januari 2026 masih sukarela dengan dua metode, yaitu registrasi ke 4444 dan biometrik. Per 1 Juli 2026, registrasi SIM card pelanggan baru wajib penuh menggunakan biometrik,” jelasnya.

Kebijakan registrasi SIM card berbasis wajah ini disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi, sekaligus menekan maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan nomor ponsel di Indonesia.

Editor : Marthadi
#Aturan SIM card 2026 #komdigi #keamanan digital #registrasi sim card #Face recognition SIM