Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pembatal Puasa, Menelan Ludah Dapat Membatalkan Puasa

Lombok Post Online • Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:50 WIB

Oleh : Dr TGH.Muharrar Iqbal,MA (Pengasuh Yayasan Insan Kamil Kediri Selatan)
Oleh : Dr TGH.Muharrar Iqbal,MA (Pengasuh Yayasan Insan Kamil Kediri Selatan)

LombokPost - “Sesungguhnya batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk, bukan oleh sesuatu yang keluar.” (HR. Imam Bukhari)

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. Di hari kedua puasa Ramadan tahun ini, para pembaca masih diberikan Kesehatan dan keafiatan.

Tulisan kali ini adalah seputar tentang fiqih ibadah puasa yang sudah diawali dalam tulisan pertama dengan pembahasan masalah hukum niat. Pada tulisan kali ini, saya akan mengulas tentang hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam kitab al wasiitu fi fiqhi al ibadah karangan Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam  diuraikan tentang hal-hal yang membatalkan puasa.

Pertama, memasukkan suatu benda dari luar tubuh ke dalam tubuh dengan sengaja, baik berupa makanan maupun berupa bukan makanan, misalnya asap rokok, melalui bagian tubuh yang berlubang. Antara lain lewat hidung,mata, dan telinga seperti tetesan, dubur, dan alat kelamin bagi perempuan.

Hal ini didasarkan oleh ucapan Ibnu Abbas “Sesungguhnya batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk, bukan oleh sesuatu yang keluar.” (HR. Imam Bukhari)

Kedua, muntah dengan sengaja. Jika orang yang sedang puasa, ingin memuntahkan isi perutnya, lalu ia muntah dengan sengaja ,maka puasanya menjadi batal dan ia wajib untuk mengqadha’nya atau menggantinya. Dan apabila ia muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dirinya untuk mengqadha’ atau menggantinya.

Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa terserang muntah, maka ia tidak wajib untuk mengqadha’nya. Namun, jika ia berusaha memuntahkan maka hendaklah ia mengqadha’nya.” (HR Ad Darimy)

Ketiga, haid dan nifas. Haid dan nifas walaupun sesaat atau sebentar sebelum terbenam matahari. Sebab sahnya puasa tergantung dari ketiadaan keduanya. Jika, seorang wanita mengalami haid dan nifas di siang hari dalam bulan Ramadan, lalu ia meneruskan atau melanjutkan puasanya , maka puasanya tidak sah. Jika Wanita haid tersebut tetap melanjutkan puasanya, padahal ia mengetahui bahwa perbuatanya itu tidak dibenarkan, maka ia berdosa atas perbuatanya tersebut.

Keempat, ejakulasi. Yakni keluarnya sperma dalam bentuk hubungan suami istri ataupun perzinahan. Begitu juga akibat ciuman, rabaan, dan sejenisnya. Jika seseorang mencium istrinya atau memeluknya, lalu ia keluar sperma, maka puasanya menjadi batal dan ia hanya wajib mengqada.

Apabila ia berhubungan badan dengan sengaja di siang hari bulan Ramadan ia tidak hanya mengqadha melainkan juga mendapatkan kafarat atau denda, yaitu membebaskan seorang budak, jika ia tidak mampu, maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut.

Kelima, gila dan pingsan. Barang siapa berniat puasa, lalu ia mendadak gila, atau pingsan sepanjang siang hari di bulan Ramadan dan tidak kunjung sadar, maka puasanya tidak sah.

Namun, jika ia sadar di sebagian siang hari itu dan melanjutkan puasanya, maka puasanya sah.

Keenam, murtad. Yaitu keluar dari Islam dengan sikap dan pernyataan atau keyakinan.

Barang siapa keluar dari Islam di saat ia sedang puasa, maka puasanya menjadi batal dan ia wajib menggantinya apabila nanti ia masuk Islam.

Ketujuh, jika seorang puasa, lalu ia makan dan minum atau senggama sementara ia beranggapan masih malam, ternyata hari sudah siang alias sudah terbit fajar, maka menurut mayoritas ulama ia wajib mengqadha’nya.

Kedelapan, memutuskan niat puasa. Walaupun orang tersebut tidak makan dan tidak minum.

Barang siapa berniat berbuka puasa, namun tidak juga berbuka, sementara ia berpandangan bahwa memutuskan niat di siang hari tidak batal mengapa, maka puasanya menjadi batal.

Karena niat merupakan rukun daripada puasa.

Kesembilan, menelan ludah dengan sengaja. Barang siapa yang berpuasa, namun di siang hari ia menelan ludahnya yang sudah keluar dari tenggorokannya, maka puasanya menjadi batal. Adapun kalau masih di tenggorokan tidak membatalkan. (*/r3)

Editor : Kimda Farida
#ramadan #islam #Wanita Haid #batal #Puasa