Dikutip dari laman resmi BAZNAS RI, kewajiban ini berlaku bagi setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, hamba sahaya maupun merdeka, hingga anak kecil maupun orang dewasa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, telah ditetapkan standar yang harus dipenuhi oleh setiap pembayar zakat (muzakki).
Untuk tahun 1447 H/2026 M ini, besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Bagi Anda yang lebih memilih menunaikan kewajiban dalam bentuk uang tunai, BAZNAS telah menetapkan nilai yang setara. Anda wajib membayar sebesar Rp 50.000,00 per jiwa.
Angka ini menjadi acuan agar penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan dapat dilakukan secara optimal dan merata.
Penting untuk diingat, zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun, batas paling lambat adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai.
Jika ditunaikan melampaui waktu tersebut, maka pemberian tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah.
Syarat utama bagi wajib zakat adalah beragama Islam, masih hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Selain sebagai penyucian diri, zakat ini merupakan wujud kepedulian sosial untuk berbagi kebahagiaan di hari kemenangan.
Pastikan Anda menghitung jumlah anggota keluarga dengan tepat agar kewajiban ini tertunaikan tanpa ada yang terlewat.
Jangan sampai ibadah sebulan penuh terasa kurang hanya karena urusan zakat yang tertunda.
Editor : Marthadi