Direktur Logis NTB itu dialihkan menjadi tahanan kota karena dianggap masih kooperatif. Dalam pengajuan permohonan pengalihan, yang menjadi penjamin adalah istrinya.
“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Irlina membacakan amar putusan, Selasa (28/3).
“Hasil lidik, mulai transaksi sejak bulan puasa. Buka (transaksi) menjelang sahur,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan mengatakan, awalnya 37 personel dari seluruh fungsi, memasuki tempat Spa G yang berada di wilayah Cakranegara. Di tempat ini, polisi menemukan praktik spa tanpa izin.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa (Andi Sirajudin) selama tiga tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Heri Saputra saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang dipimpin Mukhlassudin.
”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Mukhlassudin.