BIMA-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Bima inisial MI alis Gembel diduga bandar besar. Itu diperkuat dengan temuan adanya transaksi keuangan hingga miliaran rupiah.
Dari barang bukti yang diamankan, anggota Satnarkoba Polres Bima Kota menemukan slip pengiriman uang dalam jumlah banyak. ”Nilai transaksi dalam slip itu Rp 1,7 miliar,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi kepada wartawan, kemarin.
Perwira dua mawar ini belum memastikan apakah transaksi itu berkaitan dengan bisnis narkoba. Saat ini, penyidik masih mendalami. ”Kita kembangkan dengan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.
Gembel ditangkap di rumahnya di Kelurahan Penatoi, Kota Bima, Minggu (13/11). Tim tim yang dipimpin Rohadi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,063,63 gram dan uang tunai Rp 13,3 juta. ”Saat itu kami amankan juga seorang perempuan inisial SR,” jelasnya.
Sementara di rumah Gembel di Kelurahan Dara, Kota Bima, petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Anggota hanya mengamankan uang tunai Rp 14,6 juta.
Rohadi menambahkan, pihaknya masih mendalami jaringan Gembel. Termasuk mengejar Bos Kecil, tempat Gembel mengambil barang haram. ”Pengakuan pelaku, Bos Kecil itu di Sumbawa. Kami masih kembangkan,” tandasnya.
Terancam Dipecat
Nasib Gembel sebagai ASN di ujung tanduk. Staf Dishub Bima ini terancam dipecat secara tidak hormat.
Kepala Dishub Kabupaten Bima H Maskur membenarkan bawahannya ditangkap kaitan dengan kepemilikan sabu. “Iya, yang ditangkap polisi (MI) adalah anak buah saya,” kata dia, kemarin.
Dia menjelaskan, Gembel bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, dia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman. “Beberapa tahun lalu memang pernah ditangkap,” ungkap dia.
Menyikapi penangkapan kali ini, lanjut dia, pihaknya telah bersurat kepada Bupati Bima. “Sudah saya bersurat resmi pada pembina kepegawaian, yakni Bupati Bima melalui BKD untuk diproses,” jelasnya.
Dari pasal yang disangkakan, menurut Maskur, Gembel terancam dipecat sebagai ASN. Diketahui, Gembel dijerat pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun. Dia juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Kalau dilihat pasalnya, terancam dipecat. Tapi kita tunggu hasil proses dari BKD,” tambah dia. (man/r8)