KOTA BIMA-Seorang ayah tiri di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima inisial SY tega memperkosa anak tiri sejak usia SD dan berlanjut hingga usia remaja. Perbuatan bejat pria 46 tahun itu diduga sudah lama tidak berhubungan intim, karena sudah lama ditinggal istri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Motifnya tak tahan nafsu. Karena si pelaku ini sudah bertahun-tahun ditinggal istri jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri,” kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin, kemarin (17/3).
Jufrin menjelaskan, dua saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga telah melakukan oleh TKP. Dari hasil pemeriksaan saksi, perbuatan SY telah memenuhi unsur tindak pidana. “Baru dua orang saksi yang diperiksa. Nanti akan dipanggil lagi atau tambahan saksi lain jika ada keperluan untuk melengkapi berkas,” terangnya.
Atas perbuatanya tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan SY sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” terang Jufrin.
Korban diperkosa berulang kali tersangka sejak duduk di bangku SD hingga SMP. Kemudian terakhir melakukan aksi bejatnya hingga terbongkar di kalangan warga pada, Jumat malam lalu (10/3).
Warga yang mengetahui peristiwa itu sontak naik pitam. Mereka memburu tersangka dan langsung menghakiminya hingga babak belur. Untungnya, saat itu SY cepat dievakuasi oleh tim Polsek Ambalawi dari amukan warga. Kemudian langsung digelandang ke Mako Polres Bima Kota, hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka. (man/r8)