BIMA-Bawaslu Kabupaten Bima mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menahan diri terlibat dalam urusan politik. Apalagi sampai mendukung salah satu partai maupun calon tertentu.
“Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 diharapkan ASN dapat menahan diri untuk terlibat pada hal-hal yang dibatasi oleh Undang-undang,” tegas Ketua Bawaslu Bima Abdurrahman dalam kegiatan sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu di hotel Marina Inn, beberapa hari lalu.

Sebagai upaya mengantisipasi melonjaknya angka pelanggaran netralitas ASN ini, pengawas pemilihan mengadakan diskusi dengan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Kegiatan bertajuk sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu pada Pemilihan Umum tahun 2024 itu juga melibatkan pimpinan organisasi otonom Muhammadiyah Bima.
“Pemilu menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, namun keterlibatan dan kerja sama semua elemen tetap kami butuhkan, termasuk ASN serta organisasi yang ada di Kabupaten Bima,” jelsnya.
Dia mengingatkan, pada Pilkada Kabupaten Bima 2020 lalu, trend pelanggaran netralitas ASN sangat masif. Sehingga, sangat diperlukan kegiatan ini untuk membahas peraturan peraturan Bawaslu maupun non Bawaslu yang berkaitan dengan sikap netralitas ASN. “Mari kita menjaga Pemilu ini agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta sikap netralitas harus dikedepankan,” ajak dia.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman menyampaikan, partisipasi berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam menyukseskan Pemilu. Sehingga output pada Pemilu ini akan melahirkan pemimpin yang amanah.
Menurut dia, dalam membantu mensukseskan Pemilu, para komponen seperti ASN,TNI dan Polri, perangkat desa atau orang-orang yang dibatasi Undang-undang dalam berpolitik cukup menunjukan sikap netral. “Atau tidak berpihak kepada salah satu calon atau parpol tertentu,” tambah dia. (man/r8)