Jumat, 9 Juni 2023
Jumat, 9 Juni 2023

Dugaan Penyelewengan Penyaluran Pupuk, Distributor Pupuk Subsidi Ditahan

BIMA-Distributor pupuk subsidi H Ibrahim sudah empat hari ditahan. Direktur CV Rahmawati ini mulai menjalani penahanan sejak Selasa (21/3).

Tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bima. Penahanan Distributor pupuk subsidi di Bima ini dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.

Sebelum ditahan, Ibrahim sempat menjalani pemeriksaan tambahan hingga sore hari. Usai pemeriksaan, JPU memutuskan untuk menahan tersangka Ibrahim dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama. Setelah itu, Ibrahim dibawa menggunakan mobil tahanan jaksa menuju Rutan Bima.

Plt Kasi Intelijen Kejari Bima Syahrur Rahman mengatakan, penahanan tersangka Ibrahim dilakukan selama 20 hari ke depan. ”Sekarang tersangka dititip di Rutan Bima,” kata dia, kemarin.

Kasus ini ditangani Polda NTB sejak 2021 lalu. Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan Ibrahim sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bu Bupati, Tolong Perbaiki Jalan Menuju Pantai Wane Bima yang Rusak Parah

Setelah itu, Polda NTB melimpahkan berkas perkara Ibrahim ke Kejati NTB. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pelimpahan tahap dua dilakukan di Kejari Bima. ”Untuk proses kelanjutan perkara tersebut, seperti sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bima,” jelas dia.

Dalam kasus ini, H Ibrahim dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut diterangkan, barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Ibrahim juga disangka melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Ditambah Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Jual Es Campur Tiga Jam Bisa Raup Rp 1,5 Juta

Diketahui, penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2021 diduga bermasalah. Petani mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Ditambah lagi harga pupuk yang mahal. Masalah lainnya, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebihi HET. Misalkan di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp130 ribu.

Selain itu, para pengecer tidak pernah memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada petani. Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp 220 ribu.

Pada tahun 2021, CV Rahmawati mendapat jatah pupuk subsidi sebanyak 15 ribu ton untuk 7 kecamatan. Sementara tahun 2022, jatah pupuk distributor yang beralamat di Kecamatan Bolo, Bima dikurangi menjadi 6 ribu ton. Ribuan pupuk itu untuk petani di Kecamatan Belo, Bolo, Donggo dan Soromandi. (man/r8)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification