Senin, 5 Juni 2023
Senin, 5 Juni 2023

Dugaan Korupsi Anggaran Operasional RSUD Sondosia, Berkas Tersangka Masih Bolak-balik

BIMA-Berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional rutin RSUD Sondosia Bima masih bolak-balik. Jaksa peneliti Kejari Bima menyatakan berkas eks bendahara RSUD Sondosia inisial M belum lengkap. Sehingga dikembalikan kepada penyidik Satreskrim Polres Bima.

“Sudah kami kirim berkasnya, tapi dikembalikan lagi karena masih ada data yang belum lengkap,” kata Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin, Rabu (24/5).

Saat ini, pihaknya masih terus melengkapi kekurangan sesuai dengan petunjuk dari pihak jaksa. Sementara berkas perkara tersangka dr Y sejauh ini belum dilimpahkan ke Jaksa. “Belum pernah kami limpahkan kalau berkas tersangka Y. Sekarang masih tahap pemberkasan,” terangnya.

Sesuai progres pemberkasan saat ini, berkas dua tersangka rencananya akan dilimpahkan secara bersamaan ke Kejari Bima. Langkah ini guna efisiensi waktu bagi jaksa peneliti dalam mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan. “Sudah pasti barengan nanti kita limpahkan berkas biar prosesnya cepat,” bebernya.

Baca Juga :  Nyolong HP, Guru Honorer di Bima Ditangkap Polisi

Hanya saja, kepastian waktu bagi pihaknya untuk melimpahkan berkas belum bisa diputuskan. Mengingat, tahapan pemberkasan yang dilakukan penyidik tidak butuh waktu yang singkat. “Belum bisa saya pastikan, lihat saja gimana prosesnya nanti. Semoga prosesnya cepat,” ujar Masdidin.

Dua tersangka ini diduga melanggar pasal 3 juncto pasal 5 KUHP UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Keduanya disangkakan dengan pasal yang sama,” tandasnya.

Diketahui, Polres Bima mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional rutin RSUD Sondosia tahun 2018. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), pada tahun 2019 RSUD Sondosia mendapat alokasi anggaran Rp 4,839 miliar. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 2,9 miliar dipihakketigakan (kontrak). Sedangkan untuk anggaran operasional rutin RSUD Rp 1,9 miliar.

Baca Juga :  Bentrok antar Kampung di Bima, Empat Warga dan Satu Polisi Terluka

Mekanisme pencairannya, pihak RSUD mengajukan ke Dikes. Selanjutnya bendahara pengeluaran Dikes membuat rencana pengguna uang (RPU) dinas dan input ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Selanjutnya dibuatkan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang kemudian dokumen pencairan tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bima.

Setelah itu, DPPKAD menerbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Lalu diajukan ke Bank NTB dan dana tersebut masuk ke rekening Dikes. Kemudian dicairkan untuk diserahkan ke bendahara RSUD Sondosia.

Dari anggaran operasional rutin tersebut, penyidik menemukan ada lima item yang terdapat penyimpangan dan penggunaan tidak sesuai RPU. Salah satunya uang makan dan minum pasien rawat inap. (jlo/r8)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification