BIMA-Puluhan mantan karyawan menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima di Pengadilan Hubungan Industrial Mataram. Mereka menggugat perusahaan milik Pemda Bima dan Pemkot Bima ini Rp 2 miliar.
’’Ada 50 orang eks karyawan yang gugat,’’ kata salah seorang penggugat Musannif dihubungi Lombok Post, Selasa (25/1).
Dia bersama 49 eks karyawan menggugat gaji yang belum dibayar selama 31 bulan. Ditambah kekurangan Tunjang Hari Raya (THR). ’’Rata-rata gaji karyawan yang belum dibayar itu selama 31 bulan,’’sebut dia.
Khusus Musannif, di tahun 2018 dia tidak menerima gaji selama 6 bulan dengan total Rp 12,6 juta. Sementara kekurangan THR yang belum dibayar Rp 1,6 juta. ’’THR saat itu hanya dibayar Rp 500 ribu,’’ ungkap sala
Pada tahun 2019, gaji yang belum dibayar selama 8 bulan sebesar Rp 16,9 juta dan kekurangan THR Rp 1,6 juta. Tahun 2020, gaji yang belum dibayar selama 8 bulan Rp 17,8 juta dan kekurangan THR Rp 1,7 juta.
Sementara di tahun 2021, gaji selama 9 bulan yang belum bayar Rp 20 juta dan kekurangan THR Rp1,7 juta. ’’Gaji saya selama 31 bulan yang belum dibayar, termasuk kekurangan pembayaran THR Rp 74,1 juta,’’ bebernya.
Kini, dia bersama rekan-rekannya sudah dipecat sebagai karyawan PDAM Bima. Pemecatan itu terjadi sejak mereka menuntut pembayaran gaji. ’’Kami kami berharap hakim mengabulkan gugatan kami,’’ harap dia.
Penggugat lain, Muhammad Subhan mengungkapkan, total gajinya selama 31 bulan yang belum dibayar Rp 79,6 juta. Jumlah itu akumulasi dari kekurangan pembayaran THR. ’’Saya juga sudah dipecat,’’ ungkapnya.
Dia mengaku heran dengan alasan pemecatannya. Subhan dianggap melanggar indispliner, dituding memasang sambungan ilegal, dan menjual air. Padahal, tugas dia tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan tersebut. ’’Harapannya sama, hakim bisa mengabulkan gugatan kami,’’ pinta dia. (jlo/r8)