BIMA-IH alias Jul, 24 tahun, warga Kelurahan Rontu, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, kini menjalani puasa di balik jeruji besi. Pengendara mobil Toyota Rush ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Minggu (26/3).
Dari tangan Jul diamankan satu lembar plastik klip berisi sabu, bong, rokok, dan handphone. Diamankan pula mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi EA 1053 W. ”Sabu yang diamankan seberat 0,02 gram,’’ kata Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin.

Penangkapan Jul berawal dari informasi yang diterima anggota Satnarkoba Polres Bima Kota, dini hari kemarin. Ada sebuah mobil datang dari arah Kabupaten Bima menuju Kota Bima membawa narkoba.
Tim yang dipimpin Aipda Fahriamin melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mobil. Selanjutnya, tim mendapati mobil tersebut sedang parkir di Lingkungan Tolotongga, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
”Anggota langsung mengamankan mobil tersebut. Saat itu di dalam mobil ada saudara IH,” ungkap Tamrin.
Tim pun memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Saat penggeledahan, petugas mencari barang bukti dengan membongkar karpet mobil hingga jok.
Di dalam jok setir mobil, anggota menemukan sebungkus rokok. Setelah dibuka ditemukan plastik berisi sabu. ”Dari penggeledahan badan anggota menemukan tabung kaca dan handphone,” kata dia.
Kini, Jul dan barang bukti telah diamankan Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. ”Kami masih dalami dari mana IH mendapat sabu ini,” tandasnya. (jlo/r8)