Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Desak Aparat Penegak Hukum Usut Penyertaan Modal BUMD Bima

Dewan: Ini Pidana, Harus Diselidiki!

MATARAM-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin mencium aroma korupsi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bima. ”Saya mendesak kepolisian maupun kejaksaan untuk turun mengusutnya,” kata dia kepada wartawan, kemarin.

Dugaan Rafidin diperkuat dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Di mana, pada tahun 2020 dan 2021 Pemkab Bima menggelontorkan anggaran Rp 20 miliar untuk penyertaan modal di tahun 2020 dan 2021.

Salah satu BUMD yang mendapat suntikan modal adalah PDAM Bima. Menurut Rafidin, perusahaan pelat merah ini mendapat alokasi anggaran Rp 7 miliar di tahun 2020 dan 2021. ”Di tahun-tahun itu sudah tidak berlaku lagi perda penyertaan modal. Kenapa sampai ada penyertaan modal? Ini patut dipertanyakan,” ujar dia.

Menurut dia, kalau ada penyertaan modal tahun 2020 dan 2021, maka Pemkab Bima telah melanggar hukum. Karena tidak ada perda yang mengaturnya. ”Ini pidana. APH (Aparat Penegak Hukum, red) harus usut ini,’’ desak politik Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga :  Dua Pejabat Pemkab Bima Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Rp 2,3 Miliar

Dia mengungkapkan, Perda penyertaan modal hanya berlaku tahun 2019. Lalu diperbaharui lagi di akhir tahun 2021. ’’Ada indikasi kuat, penyertaan modal adalah dugaan saya bagi-bagi APBD,’’ duga dia.

Rafidin yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bima ini mengaku sudah mengingatkan pemkab agar tidak mengalokasikan anggaran penyertaan modal di tahun 2020 dan 2021. Selain tidak ada perda penyertaan modal, dewan juga tidak pernah menyetujuinya. ’’Tak sepersen pun dewan menyetujui penyertaan modal di tahun itu,’’ sebutnya.

Karena itu, dia meminta Inspektorat Bima agar mengaudit khusus anggaran penyertaan modal. Meski sejauh ini, lembaga auditor internal pemkab itu belum bergerak turun menelusuri aliran dana penyertaan modal.”Audit ini diperlukan agar semua uang yang diberikan ke BUMD diketahui kemana saja,’’ katanya.

Baca Juga :  DPMPTSP Bima, Sebut Banyak Usaha Belum Kantongi IMB

Rafidin melihat penyertaan modal ini menjadi modus lama korupsi dengan memanfaatkan BUMD. ’’Kasus ini adalah dugaan korupsi dan konspirasi yang harus segera dihentikan,’’ kata dia.

Berdasarkan dokumen yang didapat Lombok Post, Bupati Bima menggelontorkan anggaran puluhan miliar untuk delapan BUMD sejak 2015 hingga 2019. Dengan rincian, Bank NTB Rp 24,6 miliar, PDAM Rp 1,8 miliar,  PD Wawo Rp 1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp 1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp 250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp 250 juta,  BPR Pesisir Akbar Rp 2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp 500 juta. (jlo/r8)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks