Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Dikerjakan Tahun Depan, Perbaikan Jembatan Jatibaru Habiskan Rp 4 Miliar

MATARAM-Perbaikan jembatan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima  akan dikerjakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Begitu juga dengan perbaikan jembatan Midang dan Medas di Kabupaten Lombok Barat, yang juga rusak akibat bencana banjir bandang.

Diketahui, Jembatan Jatibaru rusak parah akibat hantaman banjir bandang pada Desember tahun 2021. “Jadi untuk DAK 2023, jembatan ini (jembatan Jatibaru Timur dan Midang, red) menjadi prioritas untuk dianggarkan. Pasti akan ditangani,” kata Kepala Dinas PUPR NTB H. Ridwansyah, Minggu (28/8).

Rencana anggaran untuk perbaikan jembatan Jatibaru sekitar Rp 4 miliar. Sedangkan jembatan Midang dan Medas sekitar Rp 7 miliar. “Insya Allah anggarannya masuk,” tambah Dae Iwan, sapaan akrab Ridwansyah.

Baca Juga :  Sengketa Lahan SMPN 3 Sape, Pemkab Siap Bayar Ganti Rugi Lahan

Menyinggung rencana pembangunan jembatan Lewa Mori di Kabupaten Bina, Dae Iwan menegaskan, sudah masuk dalam Musrenbang sebagai prioritas pembangunan. Hanya saja, untuk pengerjaan pembangunan tidak memungkinkan hanya satu tahun. “Minimal dua tahun dikerjakan, sementara Presiden Joko Widodo berharap jangan sampai ada proyek yang tidak selesai tahun 2024,” tegasnya.

“Nah ini memerlukan pembahasan khusus, jangan sampai ketika terjadi pembangunan proyek ini terjadi pergantian pemerintahan yang akhirnya proyek ini tidak jalan,” sambungnya.

Meski demikian, pihaknya akan merevisi design jembatan Lewa Mori di Balai Jalan. Mengingat rencana pembangunan jembatan ini akan menelan anggaran sebesar Rp 600 miliar dengan bentangan seluas 400 meter. Sehingga harus dilakukan penelaahan kembali oleh Balai Penilai Konstruksi Jembatan.

Baca Juga :  Dua Kakek Cabul Diborgol, Diduga Lecehkan Siswi SMA

“Hanya saja pengerjaannya akan dimulai tahun 2024 atau  setelah tahun 2024, ini yang belum bisa kami pastikan. Kita harap bisa dimulai tahun 2023, selesai tahun 2024. Ini kembali lagi pada putusan pemerintah pusat,” pungkasnya. (ewi/r8)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks