LombokPost-Tim Satresnarkoba Polres Dompu kembali menangkap pengedar sabu. Dua perempuan diamankan saat berada di sebuah home stay di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Selasa (13/1).
Keduanya masing-masing berinisial E, 33 tahun, warga Dusun Mantika, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, dan NR, 33 tahun, warga Dusun Suka Muli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat.
Penangkapan E dan NR berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita. Operasi tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi, Selasa (13/1). ”Anggota dikerahkan untuk turun menyelidiki dan pengumpulan bahan keterangan,” kata dia, kemarin.
Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas memastikan keberadaan target di salah satu kamar home stay. Dengan strategi masuk secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan, petugas berhasil mengamankan E dan NR tersebut di dalam kamar. ”Para terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar,” jelasnya.
Barang bukti kemudian ditunjukkan dan diserahkan langsung kepada petugas. Dari lokasi, polisi mengamankan sembilan klip gulung berisi sabu dengan berat bruto 3,55 gram, satu tas cokelat berisi tas kecil warna krem, satu tas biru, dua kaca, empat pipet yang telah dimodifikasi, satu korek gas modifikasi, dua tutupan botol modifikasi, satu bong, satu gunting, serta empat unit telepon genggam.
Kini, pelaku E dan NR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. ”Kami masih dalami jaringan dua perempuan ini,” ujar kasat.
Editor : Jelo Sangaji