LombokPost-Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB guna meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS berlangsung di RSUD Provinsi NTB, Selasa (10/2). Dokumen kerja sama diteken langsung Bupati Dompu Bambang Firdaus dan Plt Direktur RSUD Provinsi NTB Lalu Hamzi Fikri.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat sejumlah ruang lingkup kerja sama yang diajukan Pemkab Dompu. Pertama, pelayanan gawat darurat bagi pasien tidak mampu di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang merupakan rujukan dari RSUD Dompu.
Kedua, pelayanan rawat inap dengan fasilitas perawatan kelas III. Ketiga, pelayanan ambulans jenazah dari RSUD NTB menuju wilayah tempat tinggal pasien.
Keempat, pengaturan mekanisme verifikasi dan prosedur administrasi bagi masyarakat tidak mampu dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.
Bupati Dompu Bambang Firdaus mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat kurang mampu pada tahun 2026.
"Perjanjian kerja sama ini merupakan komitmen kami untuk memastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan optimal," ujarnya usai penandatanganan.
Dia menegaskan, pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
"Kehadiran tersebut diwujudkan melalui berbagai upaya untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak, merata, dan berkualitas," tambahnya.
Editor : Jelo Sangaji