Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

SK 13.970 PPPK Paro Waktu Pemkab Bima Dibagikan Bertahap

M Islamuddin • Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:22 WIB

Ratusan PPPK Paro Waktu sedang antre mengambil SK pengangkatan di kantor BKD dan Diklat Bima, Jumat (13/2).
Ratusan PPPK Paro Waktu sedang antre mengambil SK pengangkatan di kantor BKD dan Diklat Bima, Jumat (13/2).

LombokPost-Pemkab Bima mulai membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 13.970 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paro Waktu (PPPK-PW). Pembagian dilakukan secara bertahap selama empat hari, 10-13 Februari, di kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bima.

Sebanyak 8.000 PPPK Paro Waktu Gelombang I telah mengambil SK pengangkatan sebagai ASN PPPK-PW. Mereka berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemkab Bima.

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian BKD dan Diklat Kabupaten Bima Abdul Haris menjelaskan, teknis pengambilan SK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Peserta diminta membawa satu lembar kontrak kerja yang sudah ditandatangani di atas meterai untuk diserahkan kepada petugas,” kata Haris, Jumat (13/2).

Baca Juga: Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Resmi Ditahan Mabes Polri Terkait Skandal Setoran Bandar Narkoba Rp 1 Miliar

PPPK Paro Waktu yang telah menerima SK diminta segera melapor ke unit kerja masing-masing. Hal ini agar dapat diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh perangkat daerah terkait.

Berdasarkan data BKD dan Diklat Kabupaten Bima, jumlah awal tenaga honorer yang tercatat sebagai penerima SK PPPK Paro Waktu Formasi 2025 sebanyak 14.077 orang. Rinciannya, 7.007 tenaga guru, 5.672 tenaga teknis, dan 1.400 tenaga kesehatan.

Namun, setelah dilakukan verifikasi akhir, terdapat 104 orang yang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, total yang diusulkan dan menerima SK menjadi 13.970 orang.

Baca Juga: Wali Kota Bima Wajibkan OPD Usulkan Dua Inovasi Tiap Tahun

Kabag Prokopim Setda Bima Suryadin mengatakan, skema penggajian masih dalam pembahasan. Nantinya, hasil final akan disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. “Proyeksi rentang gaji ada yang Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta per bulan,” kata Suryadin sebelumnya.

Dia menjelaskan, sumber anggaran penggajian berbeda-beda. PPPK yang sebelumnya berstatus tenaga pendukung dengan SK Bupati akan digaji melalui APBD. Untuk guru, gaji bersumber dari dana BOS. Sedangkan tenaga kesehatan di puskesmas akan dibiayai melalui dana BLUD. “Seperti itu skema penggajiannya,” jelas pria yang akrab disapa Yan tersebut.

Editor : Jelo Sangaji
#PPPK paro waktu #paro waktu #Pemkab Bima #Bima