Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

AKBP Mubiarto Ditunjuk Jadi Kapolres Bima Kota  

M Islamuddin • Senin, 2 Maret 2026 | 14:11 WIB

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto Banu Kristanto. (Istimewa)
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto Banu Kristanto. (Istimewa)

LombokPost-Polri melakukan rotasi dan mutasi terhadap 54 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Februari 2026. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah AKBP Didik Putra Kuncoro. Dia dimutasi ke Yanma Mabes Polri setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Mutasi tersebut benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Minggu (1/3).

Johnny menjelaskan, mutasi ke Yanma dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait PTDH terhadap Didik. “Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP. PTDH-nya sedang berproses,” jelasnya.

Sementara, jabatan Kapolres Bima Kota kini resmi diisi pejabat definitif. Polda NTB menunjuk AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebagai Kapolres Bima Kota. Sebelumnya, Mubiarto menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan adanya penunjukan tersebut. “Iya, sudah ditunjuk Kapolres Bima Kota yang baru,” ujarnya.

Diketahui, AKBP Didik sebelumnya terjerat kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga menerima setoran uang dari dua bandar narkoba dengan total Rp 2,8 miliar.

Dari Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Didik disebut menerima Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan melalui eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, lalu diteruskan kepada Didik lewat ajudannya, Tedi.

Selain itu, Didik juga diduga menerima Rp 1,8 miliar dari bandar narkoba bernama Boy. Uang tersebut disebut dititipkan melalui AKP Malaungi.

Tak hanya itu, Didik juga tersandung kasus penguasaan narkotika yang ditemukan di Tangerang Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa sabu tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin.

Narkotika tersebut disebut disimpan dalam koper yang dititipkan di rumah mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

Proses hukum dan etik terhadap AKBP Didik saat ini masih berjalan. 

Editor : Jelo Sangaji
#Mubiarto Banu Kristanto #Polres Bima Kota #mutasi polri #Kapolres Bima Kota