LombokPost-Anggota Satreskrim Polres Bima Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor SR alias Safa, warga Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Pria 25 tahun ini mencuri motor polisi dan pegawai negeri sipil (PNS).
Selain Gadafid, polisi juga mengamankan seorang penadah serta menyita tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Penangkapan dilakukan dalam operasi sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Selasa (10/3).
Baca Juga: Listrik Ramadan di Sumbawa Dijaga Ketat, PLN Andalkan PLTMG Bima Unit 2
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Katim Opsnal Aiptu Hero Suharjo berhasil mengamankan seorang terduga penadah berinisial MU, 41 tahun, warga Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu.
“Selain mengamankan terduga penadah, petugas juga menyita tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” kata Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, Rabu (11/3).
Tiga kendaraan yang diamankan masing-masing satu unit Honda Vario 125 warna merah, satu unit Honda Scoopy warna merah, serta satu unit Honda Scoopy warna merah marun.
Baca Juga: Pemkota Bima Fasilitasi Tiga Cold Storage dan Pabrik Es Mulai Dioperasikan
Dalam kasus ini, korban pencurian diketahui bernama Gadafid, 45 tahun, anggota Polri yang berdomisili di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, serta M Anhar, 39 tahun, seorang PNS yang tinggal di Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Sementara itu, terduga pelaku pencurian diketahui berinisial SR alias Safa (25), warga Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dwi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan tim Opsnal Satreskrim pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 Wita terkait keberadaan sepeda motor hasil curanmor.
Baca Juga: Pemkot Bima Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman Jelang Idul Fitri
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sejumlah kendaraan yang diduga hasil curian berada di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu.
Petugas kemudian mengamankan MU untuk dimintai keterangan. "Dari hasil interogasi, MU mengaku satu unit sepeda motor Scoopy dititipkan di rumah sepupunya," jelasnya.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Scoopy warna merah.
MU juga mengungkapkan bahwa satu unit Honda Vario 125 warna merah telah dijual kepada seseorang bernama Ade. Polisi lalu mendatangi rumah yang bersangkutan dan mengamankan sepeda motor tersebut, meski Ade tidak berada di tempat.
Baca Juga: Pulau Kelapa Bima, 'Raja Ampat' Tersembunyi di Ujung Timur Pulau Sumbawa
Selain itu, satu unit sepeda motor Scoopy lainnya disebut telah ditebus oleh korban dengan harga Rp 1,5 juta.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji