LombokPost - Pemerintah Amerika Serikat mengambil langkah tidak biasa dengan melonggarkan sementara sebagian pembatasan terhadap ekspor minyak Iran, di tengah lonjakan harga energi global yang dipicu eskalasi konflik di Timur Tengah.
Kementerian Keuangan AS menyatakan bahwa penjualan dan pembongkaran minyak Iran yang telah dimuat di kapal tanker hingga 20 Maret 2026 diizinkan selama 30 hari.
“Penjualan dan pembongkaran muatan minyak Iran yang telah dimuat hingga 20 Maret 2026 diizinkan untuk periode 30 hari,” demikian pernyataan resmi otoritas AS, seperti dikutip Minggu (22/3).
Kebijakan ini muncul di saat pasar energi global menghadapi tekanan besar, terutama akibat gangguan di Selat Hormuz—jalur strategis yang dilalui sekitar seperlima pasokan minyak dunia.
Sebagai salah satu konsumen energi terbesar, Amerika Serikat terdampak langsung oleh kenaikan harga minyak, yang berimbas pada harga bahan bakar domestik dan memicu tekanan publik terhadap pemerintah.
Dalam beberapa pekan terakhir, harga energi di Amerika dilaporkan meningkat, seiring ketidakpastian pasokan akibat konflik yang melibatkan Iran—negara yang memiliki posisi kunci dalam kontrol jalur energi kawasan.
Di sisi lain, Iran juga disebut meningkatkan tekanan terhadap jalur distribusi energi, termasuk potensi gangguan terhadap kapal tanker di kawasan Teluk, yang semakin memperketat pasokan global.
Langkah pelonggaran sanksi ini, meski bersifat terbatas, dinilai sebagai upaya Washington untuk meredam tekanan pasar energi sekaligus menjaga stabilitas pasokan.
Namun kebijakan tersebut juga memunculkan tafsir bahwa di tengah konflik, kebutuhan energi tetap menjadi faktor penentu, bahkan bagi negara yang sebelumnya memberlakukan sanksi ketat terhadap Iran.