MATARAM-Sebanyak lima stan disiapkan Pemprov NTB bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk berjualan saat pelaksanaan MotoGP pada 18-20 Maret mendatang di Sirkuit Pertamina Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
“Dari informasi yang kita peroleh dari ITDC (PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation/BUMN Indonesia) itu ada lima titik yang disiapkan untuk UKM berjualan saat MotoGP berlangsung di Sirkuit Mandalika,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri, Selasa (11/1/2022).
Dia merincikan, lima lokasi yang menjadi titik berjualan UKM tersebut antara lain satu lokasi berada di parkir timur, satu lokasi di parkir barat, dan tiga lokasi berada di dalam areal Sirkuit Mandalika.
“Lokasi stan berjualan UKM ini sama seperti saat pelaksanaan World Superbike (WSBK) November lalu,” jelas Masyhuri.
Meski lokasi stan jualan sudah disiapkan, namun dinas belum dapat memastikan berapa jumlah UKM yang nanti bisa ditampung berjualan. Mengingat, kewenangan sepenuhnya ada ITDC selaku pengelola Mandalika.
“Kalau jumlah pasti UKM kita belum tahu karena kewenangannya ITDC selaku pengelola. Tetapi yang sudah terdata itu ada 50 UKM, cuma itu nanti masih bisa bertambah, tergantung kurasi lagi, karena yang bisa berjualan itu UKM yang sudah melalui kurasi atau seleksi, sehingga tidak sembarang,” ujarnya.
Sedangkan, terkait sarana prasarana khususnya stan sebagai tempat berjualan nantinya disiapkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di samping itu Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah juga akan ikut menyiapkan.
“Nanti Himbara juga akan menyiapkan UKM binaannya untuk berjualan,” ucap Masyuri.
Adapun jenis UKM yang dilibatkan antara lain kuliner, kerajinan, pakaian dan industri lainnya seperti sepeda atau motor listrik. “Paling dominan ini kuliner,” ucap Masyuri.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya selama berlangsungnya perhelatan World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika pada 19-21 November 2021 sebanyak 330 UKM difasilitasi untuk berjualan.
Ratusan UMKM yang diberikan izin berjualan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yakni UMKM yang sudah mendapatkan kurasi (seleksi dan pendampingan) dari Pemprov NTB maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Termasuk, sudah memiliki izin badan usaha dari pemerintah. Misal untuk kuliner sudah memiliki izin dari BPOM. (ewi/r10)