GIRI MENANG-Para pelaku usaha kafe di Suranadi, Kecamatan Narmada tetap ngotot membuka usahanya. Mereka menilai, keputusan penutupan tempat hiburan oleh Pemkab Lombok Barat itu kurang tepat dan merugikan pengusaha serta para pekerja di sana. Tidak hanya itu, dampaknya juga dirasakan masyarakat sekitar.
“Kami akan buka lagi karena sudah tidak sanggup. Sejak penertiban ini, kami tidak mampu bayar angsuran utang. Kami sampai ngutang lagi demi bisa bayar angsuran,” ujar koordinator aksi I Gede Putra Yasa.
Pria yang akrab disapa Ngurah itu, akibat penutupan tempat usaha tersebut, mereka tidak dapat penghasilan. Padahal, itu satu-satunya usaha yang diharapkan. Belum lagi banyaknya pekerja yang hilang sumber pendapatan.
“Sudah sebulan ditutup, dan kami tidak dapat pemasukan sama sekalu,” terangnya dalam orasinya kemarin.
Para pelaku usaha kafe Surandi kemarin melakukan aksi demonstrasi di Kantor Desa Suranadi. Ngurah melanjutkan, pihaknya sangat menghargai keputusan pemerintah tersebut. Tetapi, langkah tersebut tanpa ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Baik pemerintah daerah maupun para pemilik usaha hiburan tersebut.
Ngurah berharap, sebaiknya pemerintah daerah melegalkan usaha di sana. Artinya, mereka tetap bisa membuka usaha secara resmi. “Berharap ada regulasi, dan kami bersedia mengurus segala perizinan yang dibutuhkan agar usaha bisa kembali jalan,” katanya.
Menurutnya, jika tempat hiburan dan jenis usaha lainnya dilegalkan, maka akan memberikan dampak positif bagi daerah. Dia mengaku, saat ini saja perputaran uang di Suranadi mencapai Rp 4 miliar setiap bulan.
“Ini sangat potensial sebagai pemasukan daerah jika ada regulasinya. Kami siap sejak untuk mengurus izin apa saja yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ngurah menambah, dalam penertiban itu, pemerintah harus mempertimbangkan aspek sosial ekonomi dari keberadaan usaha tersebut. Tiap kafe mempekerjakan lima sampai sepuluh orang tenaga kerja. “Jika tidak ada solusi, maka ada ratusan orang yang hilang pekerjaannya. Itu belum termasuk pedagang asongan,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Desa Suranadi I Nyoman Adwisana mengatakan, tidak mungkin aspirasi para pengusaha kafe itu disetujui oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah daerah sudah pasti punya pertimbangan terkait keputusan penertiban kafe ilegal di desanya. Bagaimanapun juga, kami harus mengikuti kebijakan bupati, sepanjang itu sesuai aturan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, keberadaan tempat hiburan di Desa Suranadi telah melanggar aturan karena tidak sesuai dengan tata ruang. Jika mengizinkan tempat usaha itu dibuka, berarti telah melanggar aturan.
“Sehingga kami mengimbau kepada pemilik usaha dan pekerja untuk mencoba berpikir, mencari alternatif pekerjaan yang diizinkan, yang legal,” katanya.
Dia menambah, untuk solusi sebenarnya sudah ada. Pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap para pekerja kafe tersebut. Berdasarkan itu, akan diseleksi, jenis pekerjaannya. Diarahkan sesuai minat. Ini berbasasi kebutuhan. Mana yang mau keluar negeri juga akan difasilitasi,” tutupnya. (bib/r3)